Ustaz Muhammad Abduh Negara mengingatkan adanya kesalahpahaman di kalangan masyarakat terhadap kaidah fikih yang berbunyi tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-mashlahah. Banyak yang menafsirkan kaidah ini secara keliru, yakni bahwa kebijakan penguasa pasti demi kemaslahatan umum sehingga rakyat cukup menaatinya tanpa perlu mengkritisi.
Menurut Ustaz Abduh Negara, pemahaman tersebut tidak tepat. Kaidah itu sebenarnya bermakna bahwa kebijakan pemimpin wajib dibangun untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Sifatnya adalah tuntutan (thalab), bukan sekadar informasi (khabar).
Dengan kata lain, pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat dan melaksanakan kebijakan yang sesuai syariat dan membawa kemaslahatan bagi rakyat. Jika kebijakan yang diambil justru sebaliknya, maka pemerintah telah berbuat zalim dan perlu diingatkan serta dinasihati.
Ustaz Abduh Negara menegaskan bahwa dalam kondisi seperti itu, amar ma'ruf nahi munkar terhadap penguasa menjadi kewajiban. Masyarakat tidak boleh diam, melainkan harus menyampaikan kritik dan nasihat secara konstruktif.
Artikel Terkait
Pakar Siber Minta RUU KKS Perjelas Pembagian Tugas Antarlembaga
Lurah Condongcatur Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini oleh Kejati DIY
Hakim Anggota Andi Saputra Nyatakan Nadiem Makarim Seharusnya Bebas, Unsur Korupsi Tak Terbukti
Serangan Udara Pakistan di Afghanistan Tewaskan Puluhan Orang