Danantara Siap Serahkan Data BUMN Merugi ke KPK, Penutupan Perusahaan Tak Hapus Jerat Pidana

- Selasa, 30 Juni 2026 | 11:45 WIB
Danantara Siap Serahkan Data BUMN Merugi ke KPK, Penutupan Perusahaan Tak Hapus Jerat Pidana

Chief Operating Officer Danantara Indonesia sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menyatakan pihaknya siap menyerahkan data perusahaan BUMN yang merugi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penutupan sejumlah BUMN yang sedang dalam proses konsolidasi tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana jika ditemukan dugaan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Dony usai audiensi dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK pada Senin, 29 Juni 2026. Menurut Dony, langkah menutup perusahaan BUMN bermasalah bukan berarti menghapus kesalahan para pejabat di dalamnya, terutama jika ada niat jahat yang merugikan keuangan negara.

"Dan ingat teman-teman sekalian, perlu disampaikan penutupan-penutupan ini tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan," kata Dony.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan dan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, proses hukum tetap akan berjalan. Dony menegaskan, penutupan BUMN yang merugi justru bertujuan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

"Yang kita tutup itu justru untuk menghindari potensi terjadinya kerugian negara lebih besar," ujar Dony.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags