Pemerintah bersama DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Namun, sejumlah ekonom menilai Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar sebelum benar-benar bisa menjadi pusat keuangan global.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan bahwa Indonesia belum memenuhi empat syarat utama: nilai tukar yang stabil, kepastian hukum, ekosistem keuangan berstandar dunia, dan lokasi strategis yang terjangkau. "Indonesia tidak mempunyai keempat syarat tersebut, perlu kerja keras. Jangan sampai, kita justru membuka peluang menarik dana-dana haram, termasuk dengan mengesahkan UU P2SK pasal 50A, ini akan merusak trust dunia, padahal tanpa trust tersebut ekonomi kita akan sulit maju," ujarnya, Minggu (5/7).
Meski kritis, Wijayanto menyambut baik rencana PFII. Menurutnya, aturan itu berpotensi mendongkrak investasi dan arus modal masuk, serta memposisikan Indonesia sebagai hub keuangan dunia. Namun, ia melihat persaingan ketat. Perang di Timur Tengah mungkin menggeser pusat keuangan, tetapi banyak kota lain seperti Singapura, Kuala Lumpur, Hong Kong, Shenzhen, Shanghai, hingga kota-kota di Eropa dan AS siap menampung. "Jadi, posisi kita sangat sulit," katanya.
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai secara struktural Indonesia memiliki modal kuat berkat pasar domestik besar dan prospek pertumbuhan jangka panjang. Namun, kesiapan aktual masih jauh dari maksimal. "Jakarta masih berada di peringkat 91 dari 120 kota dalam Global Financial Centres Index, jauh di bawah Kuala Lumpur dan tentu saja Singapura yang sudah menjadi pusat keuangan kelas dunia," kata Yusuf.
Menurut Yusuf, peringkat tersebut penting karena pusat keuangan tidak dibangun hanya melalui regulasi atau insentif fiskal. Yang terpenting adalah kepercayaan, kepastian hukum, dan jaringan pelaku pasar yang terbentuk selama bertahun-tahun. "Karena itu, proses pembahasan RUU yang dikebut juga layak dikritisi. Regulasi yang akan mengatur arus modal lintas negara seharusnya dibahas secara lebih mendalam agar menghasilkan desain kelembagaan yang benar-benar kuat," ujarnya.
Dari sisi kebijakan, Yusuf mengakui pemerintah sudah mengidentifikasi arah yang tepat dengan mencanangkan RUU PFII. Namun, diperlukan insentif perpajakan, kemudahan perizinan, keimigrasian, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang mengacu pada praktik internasional.
RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pemerintah menilai regulasi ini menjadi langkah strategis membangun ekosistem keuangan modern, kompetitif, dan berstandar internasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII sejalan dengan upaya mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita. Ia menjelaskan, berbagai negara telah memanfaatkan pusat keuangan internasional untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, hingga memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi global. Kawasan tersebut juga mampu memperlancar mobilisasi modal internasional dan menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi.
Menurut Purbaya, Indonesia memiliki sejumlah keunggulan untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan dunia, mulai dari ukuran ekonomi nasional yang besar, pasar domestik yang luas, letak geografis strategis, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Meski demikian, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang didesain secara khusus dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat-pusat keuangan global. Karena itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai kawasan dengan pengaturan khusus yang dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha dan industri jasa keuangan internasional.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Beberkan Alasan di Balik RUU Pusat Finansial Internasional
Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Pusat Keuangan Internasional