Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menerbitkan informasi orang hilang atas nama Tri Astuti, 41 tahun, yang tak bisa dihubungi keluarganya sejak 17 Juni 2026. Ia dilaporkan pergi dari rumah setelah berpamitan bekerja dan belum kembali.
Informasi itu disampaikan melalui akun resmi media sosial Polda DIY pada Jumat (3/7). Penerbitan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor L/GANGGUAN/B/9/VII/2026/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA yang dibuat pada hari yang sama.
Tri Astuti disebutkan sebagai ibu rumah tangga yang tinggal di Karangharjo RT 001 RW 023, Margorejo, Tempel, Kabupaten Sleman. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW membenarkan informasi itu dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Tri agar segera melapor.
"Apabila masyarakat menemukan atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, kami mengimbau agar segera menghubungi kantor polisi terdekat," kata Verena.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, suami Tri yang menjadi pelapor awalnya diberi tahu oleh anak mereka bahwa Tri meninggalkan rumah dengan tujuan bekerja. Pelapor lalu berusaha menyusul dan menghentikan Tri di jalan. Keduanya sempat terlibat cekcok, namun Tri tetap melanjutkan perjalanan sambil membawa sebuah tas besar.
"Kemudian pelapor membuntuti terlapor dan memberhentikan di jalan, kemudian terlapor dan pelapor sempat terjadi cekcok namun terlapor tetap pergi dengan membawa tas besar," tulis laporan itu.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu (21/6), Tri diketahui sempat menghubungi anaknya menggunakan nomor telepon baru. Setelah itu, keluarga kembali kehilangan kontak hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
"Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 diketahui terlapor menelepon anak dengan menggunakan nomor baru. Hingga saat ini korban tidak kembali ke rumah dan tidak dapat dihubungi," bunyi laporan.
Polda DIY mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Tri Astuti untuk menyampaikan informasi ke kepolisian. Informasi juga dapat disampaikan melalui call center 110, layanan SPKT Polda DIY di nomor 0813-2691-0244, maupun Ditreskrimum Polda DIY di nomor 0813-2680-2328.
Artikel Terkait
Polisi Periksa 31 Saksi, Tersangka Pembubaran Ibadah GMS Bantul Segera Ditetapkan
Polda DIY Panggil Saksi Ahli dan IDI Usut Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan