Mahkamah Agung Korea Selatan memperkuat vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tindakan pidana terkait deklarasi darurat militer singkat pada akhir 2024. Keputusan ini mengakhiri salah satu dari beberapa kasus hukum yang menjerat Yoon, yang kini mendekam di penjara.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (9/7/2026), MA menolak banding Yoon dan menyatakan bahwa ia terbukti menghalangi pembahasan kabinet, menggunakan tanda tangan palsu Perdana Menteri, serta mengerahkan pengawal kepresidenan untuk mencegah penangkapannya. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus ini.
Yoon dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya setelah deklarasi darurat militer yang berlangsung singkat namun memicu kekacauan politik. Ia juga tengah mengajukan banding atas hukuman seumur hidup dalam kasus terpisah terkait dakwaan memimpin pemberontakan.
Dalam kasus yang berujung vonis tujuh tahun ini, Yoon dituduh hanya mengumpulkan sekelompok menteri pilihan untuk rapat sesaat sebelum deklarasi, bukan menggelar sidang kabinet resmi. Dakwaan lain meliputi pemusnahan dekrit darurat militer palsu yang memuat tanda tangan palsu PM, menyebarkan siaran pers menyesatkan ke media asing, dan memerintahkan komandan militer menghapus catatan dari telepon aman.