Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa pengalihan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dibenarkan secara hukum. Menurutnya, apa yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diklaim oleh Plt Jampidsus maupun Kortas Tipikor Polri.
"Kalau dilimpahkan berarti tersangkanya itu harus sudah diperiksa. Menurut Pasal 36 ayat 1 KUHAP, penyidik itu memeriksa tersangka, saksi, dan lain-lain, ditulis dalam berita acara yang ditanda tangani oleh penyidik dan tersangka, ada berita acara pemeriksaan," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, Selasa (14/7/2026).
Mahfud menjelaskan, Pasal 61 ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa setelah semua lengkap, termasuk ketika ada P21 dan sebagainya, perkara dilimpahkan. Ia menekankan bahwa pelimpahan dilakukan dari penyidik Polri atau Kejagung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan, disertai berkas yang sudah ditandatangani tersangka.
"Kalau dari Polri, penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan itu tidak dikenal di dalam hukum, dari satu penyidik dipindahkan ke penyidik lain itu tidak dikenal, tidak ada, tidak pernah ada dalam sejadah, itu tidak boleh. Itu sama dengan Anda shalat dzuhur 4 raka'at, baru 3 raka'at Anda pergi suruh ganti orang lain, tidak boleh," ujar Mahfud.
Ia menilai, jika kasus bisa dialih-alihkan seperti yang terjadi dalam kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, maka sistem pelimpahan ke JPU menjadi tidak berarti. "Lebih baik dibentuk semua penyidik di Kejagung," katanya.
Mahfud menegaskan bahwa penyerahan dari samping atau antarpenyidik tetap tidak boleh. Yang dibolehkan adalah penyerahan dari atas ke bawah, dengan syarat tersangka harus diperiksa terlebih dulu karena menjadi bagian dari proses.
"Kembalikan dulu ke polisi atau kalau mau dipaksakan, lalu penyidikan di kejaksaan dimulai dari kapan? Kok terus langsung melanjutkan begitu? Itu tidak boleh. Oleh sebab itu, saya selalu mengatakan dalam situasi begini hanya ada satu jalan, kalau tidak mau dikembalikan hanya ada satu jalan, yaitu diambil alih oleh KPK karena sudah memenuhi syarat, ini kisruh tidak benar, harus diambil alih agar hukum tidak rusak. Jadi, KPK yang melanjutkan ini," kata Mahfud.
Ia menerangkan, ketentuan itu ada dalam UU KPK Pasal 10A, yang memungkinkan KPK dalam rangka supervisi mengambil alih kasus tersebut. Namun, Mahfud memahami ada keraguan atas keberanian KPK dalam konfigurasi politik saat ini.
Selain itu, ia menyebut Presiden Prabowo harus turun tangan jika masih ingin menyelamatkan hukum yang sudah rusak. Presiden, kata Mahfud, harus meminta KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut.
"Kok bisa? Bisa saja karena ini masih di lingkungan eksekutif, belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke yudikatif. Sehingga, Presiden di mana di lingkungan eksekutif ke penyidik ada jaksa, ada polisi, ada KPK yang kedudukannya lebih independen, tidak merupakan struktur kabinet, maka dia bisa. Eksekutif yang di luar lingkungan kabinet berdasar tugasnya menurut Undang-Undang bisa saja," ujar Mahfud.
Artikel Terkait
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Terkait Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi yang Seret Nama Mantan Jampidsus
Polri Serahkan Barang Bukti Tiga Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus ke Kejagung
Mahfud MD: Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Berpotensi Merusak Sistem Hukum