Gus Ipul: Syarat Dukungan Calon Ketum PBNU Minimal 99 Suara, Bisa Berubah

- Rabu, 15 Juli 2026 | 16:42 WIB
Gus Ipul: Syarat Dukungan Calon Ketum PBNU Minimal 99 Suara, Bisa Berubah

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa syarat dukungan bagi calon Ketua Umum PBNU akan ditentukan dalam pembahasan tata tertib Muktamar NU. Meski belum diputuskan, ia menyebut standar yang lazim digunakan adalah minimal 99 suara.

"Belum ditentukan sekarang, nanti pada saat pembahasan tata tertib biasanya dilakukan pembahasan. Biasanya didukung minimal 99 suara atau mungkin juga lebih atau kurang, itu tergantung. Tapi biasanya yang menjadikan standar itu 99 suara," kata Gus Ipul di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/7).

Selain syarat pencalonan, Gus Ipul juga menyinggung aturan yang melarang Ketua Umum PBNU merangkap jabatan. Ketentuan itu, menurutnya, merupakan hasil keputusan Muktamar NU di Lampung. Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut masih bisa dibahas kembali dalam muktamar mendatang.

"Ya, memang hasilnya seperti itu, jadi hasil di Lampung seperti itu. Selebihnya nanti tergantung muktamirin apakah mau mengambil keputusan yang baru atau mempertahankan yang lama atau kemudian diputuskan tapi berlaku pada muktamar yang akan datang. Semuanya itu bergantung pada kesepakatan nanti di muktamar," ujarnya.

Mengenai teknis larangan rangkap jabatan apakah berlaku saat pencalonan atau setelah terpilih Gus Ipul mengatakan hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam forum organisasi. "Ya, itu teknis lah nanti ya kita lihat lebih lanjut," katanya.

Ia menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama memiliki banyak kader yang layak memimpin organisasi pada periode mendatang. Muktamar, kata dia, menjadi momentum untuk menentukan arah regenerasi kepemimpinan PBNU. "Tapi intinya bahwa NU tidak kekurangan kader untuk menjadi Ketua Umum yang akan datang dan ini adalah waktu yang tepat untuk memikirkan apakah muktamirin ingin memilih yang lama atau yang baru. Yang lama atau yang baru itu biasa di dalam muktamar. Jadi, yang lama diganti datang yang baru, yang baru nanti diganti lagi. Itu satu proses regenerasi yang biasa tergantung nanti situasinya seperti apa," tandas dia.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags