Pemprov Sumut Pastikan Tambahan TKD Rp6,3 Triliun Tepat Sasaran untuk Pemulihan Pascabencana

- Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48 WIB
Pemprov Sumut Pastikan Tambahan TKD Rp6,3 Triliun Tepat Sasaran untuk Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp6,356 triliun dari pemerintah pusat akan segera direalisasikan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Tambahan TKD yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026).

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution mengatakan, dari total tambahan TKD tersebut, Pemprov Sumut menerima sekitar Rp1,1 triliun yang akan difokuskan pada program pemulihan daerah terdampak bencana. "Kami berkomitmen memastikan tambahan TKD ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap anggaran harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan, mendukung pemulihan daerah terdampak bencana, serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat," ujar Bobby.

Berdasarkan alokasi yang ditetapkan, tambahan TKD untuk Sumatera Utara mencapai Rp6.356.935.460.290, dengan Rp4,331 triliun di antaranya dialokasikan khusus bagi 18 daerah terdampak bencana. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara Timur Tumanggor menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar anggaran dapat direalisasikan secara efektif dan tepat sasaran.

"Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus terus diperkuat agar pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah pascabencana," kata Timur.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menyampaikan, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp10,68 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana, yaitu Sumatera Utara Rp6,35 triliun, Sumatera Barat Rp2,63 triliun, dan Aceh Rp1,65 triliun. Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah menyesuaikan APBD 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah sehingga tambahan anggaran dapat segera dimanfaatkan.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tambahan TKD diprioritaskan untuk mendukung seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan Belanja Tidak Terduga, hingga bantuan keuangan antardaerah. Komitmen ini telah diwujudkan oleh delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara yang mengalokasikan Rp260 miliar bantuan keuangan kepada delapan kabupaten terdampak bencana di Aceh sebagai bentuk gotong royong fiskal.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags