Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (16/7/2026). Agenda sidang kali ini adalah tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya telah menyampaikan eksepsi yang memuat hasil penelitiannya mengenai ijazah Jokowi. Ia mengklaim eksepsi tersebut telah dikaji secara cermat dari sisi keilmuan dan fakta-fakta yang ada.
“Jadi intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami,” ujar Dokter Tifa kepada wartawan seusai sidang.
Ia berharap majelis hakim menolak tanggapan jaksa dan mengabulkan eksepsi yang diajukan. “Kami sangat optimistis InsyaAllah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami InsyaAllah diterima. Aamiin. Mohon doanya semuanya,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam nota perlawanan yang dibacakan pada 9 Juli 2026, kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. “Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kubu Dokter Tifa menilai hak menuntut jaksa telah gugur karena adanya pencabutan aduan atas kasus yang sama. Mereka juga meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena dianggap kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas. “Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel),” kata Alkatiri.
Kuasa hukum juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dihentikan, serta nama baik, harkat, dan martabat Dokter Tifa dipulihkan. “Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Tak Menyesal Bantu Jokowi, tapi Sorot Perubahan Arah Kebijakan
Arya Widakarna Serahkan Tongkat Ganesha Bali ke Jokowi sebagai Simbol Estafet ke Gibran
Enam Anggota DPD RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Desentralisasi Pembangunan
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut