Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

- Kamis, 16 Juli 2026 | 12:15 WIB
Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk mengusut kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menunjuk tim khusus tersebut. "Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, para jaksa yang tergabung dalam Tim 9 dipilih berdasarkan pengalaman menangani perkara korupsi. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.

Dari sembilan anggota, hanya dua jaksa yang tidak memiliki pengalaman di KPK, yaitu Rinaldi dan Hari Wibowo. Saat ini, seluruh anggota Tim 9 menduduki posisi strategis di Kejagung. Mereka adalah:

1. Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
2. Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
3. Chatarina Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
4. Riyono, Inspektor Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
5. Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
6. Irene Putrie, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
7. Renaldi, Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Banten.
8. Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
9. Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Setelah kasus dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru. Febrie masih berstatus tersangka. Tim 9 akan bertugas mengusut lebih lanjut perkara korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags