Jaksa Tolak Eksepsi dr Tifa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

- Kamis, 16 Juli 2026 | 17:00 WIB
Jaksa Tolak Eksepsi dr Tifa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa. Permintaan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kamis (16/7).

“Dengan demikian penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak seluruh keberatan tim advokat terdakwa,” ujar jaksa. “Dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum tetap sah, kuat, serta dapat diterima untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.”

Dalam jawaban atas eksepsi dr Tifa, jaksa membantah sejumlah keberatan. Salah satunya soal pemindahan lokasi perkara. Kubu dr Tifa mempersoalkan dakwaan yang menyebut perbuatan terjadi di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, tetapi sidang digelar di PN Jakarta Timur.

Jaksa beralasan, hal itu merupakan kewenangan Ketua Mahkamah Agung. “Memberikan mandat mutlak kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengalihkan yurisdiksi relatif suatu pengadilan negeri ke pengadilan negeri lainnya demi alasan keamanan, ketertiban umum, atau efisiensi peradilan,” jelas jaksa.

Jaksa juga menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai undang-undang. Karena itu, jaksa mendesak proses hukum segera beralih ke tahap pembuktian. “Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Dokter Tifa Fauziah Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi. Ia dijerat dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (9/7), tim kuasa hukum dr Tifa mengajukan nota keberatan setebal 38 halaman. Mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum menilai surat dakwaan kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (obscuur libel), sehingga mendesak proses pemeriksaan dihentikan dan nama baik terdakwa dipulihkan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags