Sidang ketiga perkara dr Tifa melawan Presiden Joko Widodo kembali digelar pada Kamis (16/7/2026). Agenda persidangan hari itu adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa.
Dalam tanggapannya, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa. Namun, di luar materi tanggapan yang normatif tersebut, perdebatan sengit justru terjadi antara tim advokat dr Tifa (TPDT) dan JPU.
Pasalnya, hingga sidang ketiga berlangsung, JPU ternyata belum juga menyerahkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada TPDT. Padahal, BAP merupakan hak mutlak terdakwa yang harus diterima sebelum sidang dimulai.
Yang lebih krusial, berkas yang belum diserahkan adalah jantung dari perkara ini: 26 BAP yang terdiri dari satu klaster BAP ahli yang dihadirkan Polda, serta satu klaster BAP ahli digital forensik dan BAP Puslabfor. Tanpa berkas-berkas itu, tim kuasa hukum dr Tifa mengaku kesulitan menyusun strategi pembelaan.
Dalam perdebatan yang berlangsung panas, JPU terlihat bersikeras tidak mau menyerahkan berkas BAP yang sangat penting tersebut. Hal ini memicu pertanyaan: mengapa JPU mati-matian menolak menyerahkan BAP? Sidang pun menyisakan tanda tanya besar di kalangan publik.
Artikel Terkait
Jaksa Tolak Eksepsi dr Tifa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Jaksa Tolak Eksepsi dr Tifa, Sidang Siap Masuk Pembuktian
Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Dikabulkan
PKB: Rakyat Butuh Safari Kesejahteraan, Bukan Safari Politik