Hakim Tunda Vonis Dua Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank

- Kamis, 16 Juli 2026 | 18:00 WIB
Hakim Tunda Vonis Dua Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Ilham Pradipta. Penundaan dilakukan karena draf putusan belum siap.

Kedua terdakwa, Eka Wahyu Hidayatullah dan Erasmus alias Eras, dijadwalkan kembali menjalani sidang vonis pada Senin, 20 Juli 2026. Ketua Majelis Hakim Juandra mengungkapkan bahwa berkas perkara yang ditanganinya cukup banyak, sehingga draf putusan belum sepenuhnya rampung. Selain itu, hakim berencana membacakan putusan ini secara serentak dengan perkara aktor intelektual lainnya.

"Putusan itu ada yang belum siap, maka kita tunda bersama pembacaan putusannya dengan perkara satu lagi. Kita akan bacakan secara serentak. Seluruh berkas yang kami pegang akan dibacakan bersamaan," ujar Juandra di ruang sidang, Kamis (16/7/2026).

Rencananya, vonis terhadap Eka dan Eras akan dibacakan bersamaan dengan tiga aktor intelektual dalam kasus ini, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. "Putusan kita tunda hari Senin, tanggal 20 Juli 2026, kita rencanakan pembacaannya pukul 14.00 WIB," tambah hakim.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Erasmus, Adrianus Agal, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim untuk menunda sidang demi sinkronisasi putusan seluruh terdakwa. Namun, dia menegaskan kembali fakta persidangan bahwa kliennya tidak terlibat dalam aksi pembunuhan.

"Sesuai fakta persidangan, klien kami, Eras, betul-betul melaksanakan pekerjaan ini hanya penjemputan paksa. Fakta persidangan jelas bahwa yang melakukan pembunuhan itu adalah Nasir dan Joko (DPO)," kata Adrianus.

Dia berharap hakim memutus kliennya dengan pasal penculikan atau perampasan kemerdekaan, bukan pasal pembunuhan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tentunya harapan kami agar putusan terhadap Eras ini sesuai dengan fakta persidangan hanya melakukan penjemputan paksa atau pasal perampasan paksa atau pasal penculikan," ucapnya.

Senada dengan Adrianus, kuasa hukum Eka Wahyu, Dino, menilai JPU keliru dalam menerapkan pasal pembunuhan terhadap kliennya. Dia menyebut Eka hanyalah seorang sopir transportasi online yang disewa secara offline.

"Klien kami ini hanya seorang driver online yang disewa secara offline oleh seseorang bernama Boma. Ternyata Boma ini adalah tim pemantau yang sudah disiapkan aktor intelektual. Eka ini berada di waktu dan tempat yang salah," tutur Dino.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags