Pemerintah Pangkas Ratusan Aturan Perizinan demi Proyek Sampah Jadi Listrik

- Kamis, 16 Juli 2026 | 16:36 WIB
Pemerintah Pangkas Ratusan Aturan Perizinan demi Proyek Sampah Jadi Listrik

Pemerintah memangkas ratusan aturan perizinan menjadi hanya tiga aturan untuk mempercepat penyelesaian proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy. Proyek ini ditargetkan rampung pada 2027 hingga 2028 guna mengatasi darurat sampah di Indonesia.

Langkah itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam acara bertema "Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future" di Plataran Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). Acara itu dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Wali Kota Medan Rico Waas, dan Wali Kota Bogor Dedie Rachim.

Zulkifli menjelaskan bahwa kerumitan birokrasi selama ini menjadi penghambat utama realisasi pengolahan sampah. "Sulit, 11 tahun teknologi sudah ada, semua sudah ada, keluar izin cuma dua. Satu dikerjakan tapi kadang-kadang hidup kadang-kadang mati, satu lagi nggak bisa jalan. Itu aturannya ada berapa ratus itu," katanya.

Menanggapi kondisi tersebut, Presiden memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan sampah. Zulkifli ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk membereskan masalah itu. "Pak Presiden sangat concern, memerintahkan langsung, bahkan bentuk Satgas. Saya diminta menjadi penanggung jawab agar ini bisa diselesaikan sesingkat-singkatnya," ungkapnya.

Melalui Satgas tersebut, ratusan aturan perizinan kini dipangkas menjadi tiga aturan saja. Pemangkasan ini dilakukan untuk mengejar target penyelesaian proyek Waste to Energy yang diinstruksikan Presiden. "Maka dibentuklah Satgas ini. Saya diminta, tugas saya cuma satu: regulasi diperbaiki, dari ratusan tinggal tiga aturan," tegas Zulkifli.

"Perintah Presiden: 'kawal, harus selesai 2028'. Maka saya berani 2027, 2028 yang waste to energy, yang merubah sampah jadi energi listrik bisa kita atasi," sambungnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags