Gubernur Maluku sekaligus Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSDK), Hendrik Lewerissa, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memberikan perlindungan afirmatif bagi masyarakat yang bermukim di pulau-pulau terluar dan terisolir. Menurutnya, ketentuan dalam draf saat ini masih terbatas pada Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), padahal banyak pulau kecil lain dengan kondisi sosial ekonomi serupa yang luput dari perhatian.
“Perlindungan afirmasi bagi masyarakat pulau terluar dan terisolir. Ketentuan dalam pasal 37 hanya menyebut masyarakat di pulau-pulau kecil terluar atau PPKT. Sedangkan banyak masyarakat di pulau-pulau kecil yang tidak termasuk dalam klasifikasi PPKT, tetapi mengalami kondisi sosial ekonomi serupa. Contohnya Pulau Banda, Pulau Tehor, dan lain-lain di Provinsi Maluku,” kata Hendrik saat rapat dengan Pansus DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).
Ia mengusulkan penambahan ayat baru dalam Pasal 37 agar perlakuan khusus negara juga menjangkau masyarakat di pulau-pulau terisolir di luar PPKT. “Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi masyarakat di pulau-pulau terisolir di luar PPKT dengan karakteristik sosial ekonomi setara. Perlindungan ini perlu dibarengi dengan subsidi transportasi antar pulau dan pelayanan publik berbasis laut,” ujarnya.
Ekonomi Biru dan Digitalisasi
Selain afirmasi, Hendrik menyoroti pentingnya transformasi ekonomi biru dan pemanfaatan energi laut sebagai arah pembangunan daerah kepulauan. Ia mengusulkan penambahan pada Pasal 34 yang menegaskan pengembangan ekonomi biru berbasis inovasi energi laut, karbon biru, dan konservasi pesisir sebagai sumber pertumbuhan baru. “Pemerintah daerah perlu diberikan kewenangan untuk mengelola skema karbon kredit dari ekosistem mangrove dan terumbu karang sebagai sumber PAD alternatif,” tuturnya.
Hendrik juga mendorong pelestarian budaya bahari dan kearifan lokal masuk dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Ia mengusulkan ayat baru pada Pasal 42 yang mewajibkan integrasi nilai-nilai budaya bahari, hukum adat, dan kearifan lokal ke dalam kebijakan pembangunan, tata ruang laut, serta pendidikan daerah.
Tidak hanya itu, ia menilai RUU perlu mengantisipasi tantangan jangka panjang melalui digitalisasi. “Dalam menghadapi tantangan 20-30 tahun ke depan, pembangunan kepulauan harus memasuki era transformasi digital maritim. Saat ini RUU belum menyinggung digitalisasi layanan publik, navigasi laut, maupun ekonomi digital kepulauan,” kata Hendrik.
Ia mengusulkan penambahan satu bab baru, Bab 13 tentang Inovasi dan Digitalisasi Daerah Kepulauan, yang mencakup pengembangan smart archipelago system untuk integrasi data cuaca, navigasi, dan logistik laut; digitalisasi layanan pemerintahan, pendidikan, dan kesehatan di pulau-pulau kecil; serta sistem informasi maritim nasional yang terhubung dengan daerah.
Artikel Terkait
DPR, DPD, dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan