Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Satpol PP, kecamatan, dan personel gabungan menertibkan parkir liar di empat ruas jalan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Operasi berlangsung dari pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB dan menyasar Jalan Wolter Monginsidi, Senopati, Gunawarman, serta Suryo.
Petugas memulai patroli dengan berjalan kaki di sepanjang kawasan tersebut. Mereka mengimbau pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, dan petugas valet untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan atau trotoar. Setelah imbauan, petugas memberikan toleransi sepuluh menit bagi pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara mandiri.
Namun, batas waktu itu tak diindahkan sejumlah pengendara. Petugas akhirnya menindak empat mobil yang masih nekat parkir di lokasi terlarang. Dua di antaranya diderek, sementara dua lainnya dikenai sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan patroli dan penertiban ini bertujuan memastikan fungsi jalan tetap optimal bagi mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi potensi kemacetan akibat parkir sembarangan.
“Kita melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dilarang,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).
“Petugas juga telah memberikan waktu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya. Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Setelah patroli berjalan kaki, pengawasan dilanjutkan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang kembali parkir di lokasi terlarang. Budi menegaskan penertiban parkir liar di kawasan tersebut akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada malam Sabtu dan Minggu. Pada hari-hari lainnya, pengawasan tetap berjalan secara berkala.
Dishub DKI mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil, agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan. Selain melanggar aturan, parkir di lokasi tersebut dinilai dapat mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, serta meningkatkan potensi kemacetan.
Sebelumnya, pada Kamis (25/6), Dishub juga menindak kendaraan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman. Dalam operasi itu, petugas menderek satu unit mobil mewah yang melanggar, melakukan OCP terhadap 17 sepeda motor, dan mengangkut delapan sepeda motor lainnya.
Artikel Terkait
Penghasilan Ojol Tak Cukup untuk Biaya Sewa Motor, Ekonomi Dinilai Makin Sulit
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Kolom Abu Capai 900 Meter
Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP Bekasi, DPRD Buka Ruang bagi Korban Lain
Harga Bahan Pokok di Gunungkidul Anjlok saat Program MBG Libur, Pedagang Rasakan Dampaknya