Parlemen Prancis Sahkan RUU Bantuan Kematian, Tunggu Putusan Dewan Konstitusi

- Kamis, 16 Juli 2026 | 15:00 WIB
Parlemen Prancis Sahkan RUU Bantuan Kematian, Tunggu Putusan Dewan Konstitusi

Parlemen Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang mengizinkan bantuan kematian bagi orang dewasa dengan penyakit terminal. RUU ini memungkinkan pasien yang sakit parah untuk meminta zat mematikan yang bisa diberikan sendiri atau dengan bantuan dokter.

RUU yang disahkan pada Rabu (15/07) itu berlaku bagi warga negara Prancis atau penduduk tetap yang mengidap penyakit terminal atau sakit yang mengancam nyawa dalam fase lanjut dan menyebabkan penderitaan fisik terus-menerus. Anggota parlemen menegaskan bahwa penderitaan psikologis semata tidak memenuhi syarat. Gangguan kejiwaan berat atau penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer dikeluarkan dari cakupan undang-undang ini.

Pasien juga harus mampu menyampaikan pilihannya secara bebas dan berdasarkan informasi yang memadai, serta wajib diperiksa oleh dokter sebelum kasusnya dinilai oleh panel ahli.

Pemungutan suara hari Rabu itu belum menjadi akhir dari proses legislatif dan yudisial. Otoritas konstitusi tertinggi Prancis akan memberikan putusan akhir pada tahap berikutnya.

Proses Legislasi dan Nasib RUU

Majelis Nasional Prancis mengesahkan RUU ini dengan dukungan 291 suara, sementara 241 suara menolaknya. RUU ini sudah disetujui dalam tiga kali pembacaan sebelumnya. Pemerintah menggunakan mekanisme konstitusional untuk mengabaikan Senat Prancis yang dikuasai partai-partai konservatif dan sayap kanan.

Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu mengatakan RUU ini akan diserahkan kepada Dewan Konstitusi untuk mendapat putusan akhir. Dewan Konstitusi masih memiliki wewenang untuk menyatakan RUU tidak sah atau menyampaikan keberatan atas bagian-bagian tertentu, meski kasus semacam itu jarang terjadi.

14 Tahun Perjuangan di Parlemen

RUU bantuan kematian ini sudah digodok bertahun-tahun, bahkan pernah menjadi janji kampanye Presiden Emmanuel Macron. "Pada 2022, saya berjanji kepada rakyat Prancis untuk membuka jalan ini," tulis Macron di X. "Dengan kesungguhan, kerendahan hati, dan penghormatan penuh terhadap demokrasi kita, janji itu kini telah ditepati."

Para anggota parlemen mengapresiasi penulis RUU ini, mantan anggota parlemen Olivier Falorni, yang hadir langsung di ruang sidang. Ia mengatakan pengesahan ini tercapai setelah "14 tahun perjuangan di parlemen."

Jika RUU lolos dari Dewan Konstitusi, Prancis akan bergabung dengan negara-negara Eropa lain seperti Belgia, Belanda, Spanyol, dan Swiss yang telah melegalkan bantuan kematian, serta Kanada, Selandia Baru, dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat dan Australia.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags