Riwayat kredit menjadi salah satu faktor penentu yang dipertimbangkan oleh lembaga keuangan ketika seseorang mengajukan pinjaman, baik itu kredit kendaraan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun fasilitas pembiayaan lainnya. Nasabah yang memiliki catatan pembayaran baik umumnya memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan persetujuan. Sebaliknya, riwayat kredit yang buruk dapat menghambat, bahkan menyebabkan pengajuan pinjaman ditolak.
Saat ini, masyarakat dapat memantau riwayat kredit dan status utangnya secara mandiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK merupakan sistem informasi yang digunakan OJK untuk menghimpun dan menyediakan data riwayat kredit masyarakat dari berbagai lembaga jasa keuangan. Melalui sistem ini, bank dan perusahaan pembiayaan dapat menilai profil risiko calon debitur sebelum memberikan pinjaman. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses Informasi Debitur (iDeb) untuk mengetahui status kredit atas nama sendiri.
Laporan SLIK menampilkan berbagai informasi penting, seperti total pinjaman yang dimiliki, status pembayaran kredit, riwayat pembiayaan, informasi agunan atau jaminan, catatan keterlambatan pembayaran, hingga status kredit macet apabila ada. Data tersebut dihimpun dari bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan lain yang terhubung dengan sistem pelaporan OJK.
Dalam laporan iDeb, status kredit dibagi menjadi lima kategori kolektibilitas berdasarkan ketentuan OJK. Skor 1 berarti lancar, di mana debitur selalu membayar kewajiban tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan. Skor 2 masuk dalam kategori dalam perhatian khusus, yaitu terdapat keterlambatan pembayaran antara satu hingga 90 hari. Skor 3 menunjukkan kurang lancar dengan tunggakan pembayaran selama 91 hingga 120 hari. Skor 4 adalah diragukan, di mana tunggakan kredit berada pada rentang 121 hingga 180 hari. Sementara skor 5 berarti macet, yaitu terdapat tunggakan lebih dari 180 hari dan masuk kategori kredit bermasalah.
Secara umum, skor 1 dan 2 masih dianggap cukup baik oleh sebagian besar lembaga keuangan. Sementara itu, skor 3 hingga 5 dapat meningkatkan risiko penolakan saat mengajukan kredit baru.
Untuk mengatur antrean layanan, OJK menyediakan beberapa sesi pendaftaran setiap hari. Sesi pertama dimulai pukul 07.00 WIB, sesi kedua pukul 09.00 WIB, sesi ketiga pukul 12.00 WIB, dan sesi keempat pukul 14.00 WIB. Masyarakat disarankan melakukan pendaftaran pada jam-jam tersebut agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar.
Adapun langkah-langkah untuk mengakses laporan iDeb secara daring cukup sederhana. Pertama, kunjungi portal layanan iDeb OJK dan pilih menu pendaftaran. Kedua, isi data debitur dengan melengkapi informasi yang diminta, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas. Ketiga, lakukan verifikasi data dengan memasukkan kode captcha yang muncul pada layar, kemudian klik selanjutnya. Keempat, unggah dokumen pendukung. Untuk warga negara Indonesia, dokumen yang diperlukan adalah KTP dan foto selfie sambil memegang KTP. Untuk warga negara asing, diperlukan paspor dan foto diri. Untuk debitur yang meninggal dunia, diperlukan identitas ahli waris, akta kematian, dan surat keterangan ahli waris. Sementara untuk badan usaha, diperlukan identitas pengurus, NPWP perusahaan, akta pendirian, serta dokumen struktur dan anggaran dasar perusahaan.
Setelah semua data terisi, ajukan permohonan dengan memastikan seluruh data benar, lalu centang pernyataan persetujuan dan klik ajukan permohonan. OJK akan mengirimkan nomor registrasi melalui email yang didaftarkan. Untuk memantau proses, pemohon dapat masuk kembali ke portal iDeb OJK dan pilih menu status layanan, kemudian masukkan nomor pendaftaran.
Setelah permohonan berhasil diajukan, laporan Informasi Debitur (iDeb) akan dikirimkan ke alamat email pemohon paling lambat satu hari kerja. Melalui laporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui seluruh riwayat kredit yang masih aktif maupun yang telah lunas, sekaligus memastikan tidak ada tunggakan yang berpotensi menghambat pengajuan kredit di masa mendatang. Mengecek SLIK OJK secara berkala juga menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan finansial dan meningkatkan peluang mendapatkan persetujuan pinjaman dari lembaga keuangan.
Artikel Terkait
Wakil MPR: Empat Pilar Kebangsaan Miliki Dimensi Ekologis yang Sering Terabaikan
BRIN Minta Maaf Usai Unggah Gambar Garuda Pancasila Tak Sesuai Aturan, Diduga Hasil AI
Polri Pastikan Arus Lalu Lintas di Puncak Terkendali Meski Volume Kendaraan Capai 40.000 Unit
Pemilik WO Marwah di Jakarta Timur Tersangka, Tipu 58 Calon Pengantin hingga Rp 2,6 Miliar