Bareskrim Polri kembali bergerak. Kali ini, sasaran penggeledahan adalah Toko Emas Semar yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur. Operasi yang digelar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) ini bukan tanpa alasan. Mereka menyelidiki kuatnya dugaan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tambang emas ilegal.
Menariknya, kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang jadi akar masalah ini sudah selesai di pengadilan. Perkaranya sudah inkrah, diputus oleh PN Pontianak untuk kejadian di Kalimantan Barat antara 2019 hingga 2022. Tapi, tampaknya ceritanya belum benar-benar tamat.
Direktur Tittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi aksi tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi yang tersebar di Surabaya dan Nganjuk.
"Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," jelas Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Lalu, apa yang ditemukan? Rupanya, dari fakta persidangan kasus lama itu, terkuak alur pengiriman emas ilegal beserta aliran dananya. Uang hasil kejahatan itu dikatakan mengalir ke beberapa pihak.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," papar Ade Safri lebih lanjut.
Tak main-main, nilai transaksi yang dicurigai mencapai angka fantastis: Rp 25,8 triliun. Angka itu didapat dari data PPATK untuk periode 2019-2025. Modusnya, pembelian emas dari tambang ilegal ini dilakukan, baik sebagian atau seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
Dalam penggeledahan, penyidik pun mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain. Semuanya terkait aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas haram itu.
"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini," ucap Ade.
Dia menegaskan, pendekatan lewat jerat TPPU ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas. Siapa pun pelaku usaha yang terlibat dalam rantai tambang ilegal dari yang menampung, mengolah, hingga menjual akan ditindak.
"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," tegasnya.
Artikel Terkait
Indeks Gini 0,72: Ketimpangan Penguasaan Tanah di Jawa Masuk Kategori Parah
Pemerintah Fokus Pulihkan Lahan Perhutanan Sosial di Tiga Provinsi Sumatera
Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk Diduga Terkait Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun
KI DKI Ungkap Mayoritas Sengketa Informasi Terkait Barang dan Jasa Sepanjang 2025