Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada minggu kedua September 2026. Aturan ini menjadi langkah kunci untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus membuka jalan bagi transformasi BEI menjadi perusahaan terbuka.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan regulator tengah menyusun aturan turunan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. OJK telah mengundang BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan sejumlah pelaku industri untuk memberikan masukan agar regulasi lebih komprehensif dan implementatif.
"Dengan dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit pada minggu kedua September 2026," ujar Hasan dalam jawaban tertulis pada Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, Kamis (30/7/2026).
Pembahasan demutualisasi telah dilakukan secara rutin antara OJK, pemerintah, dan BEI. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas regulasi yang mengatur perubahan struktur kepemilikan bursa dari lembaga berbasis anggota menjadi perseroan. Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa proses penyusunan aturan tetap mengedepankan independensi BEI maupun OJK sebagai regulator.
Terkait kemungkinan BEI melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) setelah demutualisasi, Hasan menyebut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 belum mengatur secara rinci mekanisme tersebut, termasuk penggunaan kode ticker apabila BEI melakukan pencatatan saham sendiri (self-listing). "OJK akan melihat terlebih dahulu praktik yang berlaku secara global sebelum mengimplementasikan atau tidak terkait ticker code apabila Bursa Efek melakukan penawaran umum dan tercatat di Bursa Efek itu sendiri," katanya.
OJK juga memastikan masuknya lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, maupun BPI Danantara sebagai pemegang saham setelah demutualisasi tidak akan mengurangi independensi BEI. Ketentuan tersebut akan ditegaskan dalam rancangan POJK, terutama terkait mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, serta kerangka kerja yang tetap harus memperoleh persetujuan OJK sebelum berlaku efektif. Pengaturan ini diperlukan agar fungsi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek tetap independen, profesional, dan memiliki tata kelola yang baik meskipun struktur kepemilikannya berubah.
Artikel Terkait
Tekanan Jual Asing Mulai Mereda, OJK Catat Net Buy Rp440 Miliar pada Pertengahan Juli
OJK Tuntaskan 17 dari 32 Kasus Manipulasi Pasar Sepanjang 2026
Penegakan Regulasi AI Makin Ketat, Perusahaan Jasa Keuangan Terancam Denda hingga 2 Persen Pendapatan
IHSG Diproyeksi Sideways di Kisaran 6.000-6.150