Bareskrim Ungkap Suap Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba Disamarkan dalam Dus Bir

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:30 WIB
Bareskrim Ungkap Suap Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba Disamarkan dalam Dus Bir

Bareskrim Polri akhirnya membongkar skema penerimaan uang yang cukup nekat. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba. Yang bikin mata terbelalak, salah satu pengiriman uangnya malah disamarkan dalam dus minuman beralkohol, bir.

Menurut Kombes Zulkarnain Harahap dari Kasubdit III Dit Narkoba Bareskrim, uang sebesar itu diserahkan secara bertahap oleh eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Transaksinya dilakukan tiga kali.

"Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M," jelas Zulkarnain kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).

Soal cara penyampaiannya, polisi menyebut ada kreativitas tersendiri. Untuk Rp1,4 miliar pertama, mereka pakai koper. Lalu, Rp450 juta berikutnya dibungkus rapi dalam paperbag. Nah, yang Rp1 miliar terakhir, baru dimasukkan ke dalam kardus bir itu.

"Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang 1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain," tambahnya.

Menyusul temuan ini, Bareskrim tak main-main. Mereka langsung menggandeng PPATK untuk menelusuri lebih dalam kemana saja aliran dana haram itu mengalir. Langkah ini dianggap krusial untuk mengungkap jaringan sepenuhnya.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar