Bareskrim Polri akhirnya membongkar skema penerimaan uang yang cukup nekat. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba. Yang bikin mata terbelalak, salah satu pengiriman uangnya malah disamarkan dalam dus minuman beralkohol, bir.
Menurut Kombes Zulkarnain Harahap dari Kasubdit III Dit Narkoba Bareskrim, uang sebesar itu diserahkan secara bertahap oleh eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Transaksinya dilakukan tiga kali.
"Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M," jelas Zulkarnain kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).
Soal cara penyampaiannya, polisi menyebut ada kreativitas tersendiri. Untuk Rp1,4 miliar pertama, mereka pakai koper. Lalu, Rp450 juta berikutnya dibungkus rapi dalam paperbag. Nah, yang Rp1 miliar terakhir, baru dimasukkan ke dalam kardus bir itu.
"Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang 1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain," tambahnya.
Menyusul temuan ini, Bareskrim tak main-main. Mereka langsung menggandeng PPATK untuk menelusuri lebih dalam kemana saja aliran dana haram itu mengalir. Langkah ini dianggap krusial untuk mengungkap jaringan sepenuhnya.
"Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan 'KE', 'AS' dan 'S," ucap Zulkarnain.
Nasib Didik sendiri sudah diputuskan. Majelis Hakim Sidang KKEP Polri telah memecatnya dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia kini berstatus tersangka dalam dua kasus sekaligus: penerimaan dana bandar narkoba dan penyalahgunaan wewenang.
Dan itu belum semuanya. Dalam persidangan KKEP, terungkap pula fakta mencengangkan lainnya. Didik juga diduga melakukan tindak pidana penyimpangan seksual.
Sementara itu, petugas dari Dit Narkoba Bareskrim berhasil menyita sebuah koper putih milik Didik. Isinya? Berbagai jenis narkoba. Koper itu ditemukan di rumah seorang Polwan, Aipda Dianita, di kawasan Karawaci, Tangerang.
Penemuan barang bukti ini berawal dari penangkapan Didik oleh Biro Paminal Divisi Propam pada Rabu, 11 Februari sore lalu di Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, terunggahlah keberadaan koper putih itu di kediaman sang Polwan.
Setelah dibuka, isinya membuat penyidik menghela napas. Ada sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, Alprazolam, Happy Five, serta ketamin. Sebuah gudang kecil barang haram yang akhirnya terbongkar.
Artikel Terkait
Indonesia Siapkan 8.000 Personel untuk Pasukan Penjaga Perdamaian Global
Kepala BPJPH Raih Penghargaan Atas Transformasi Layanan Sertifikasi Halal
Marcel Radhival Bantah Tuduhan Pesugihan Tumbal Almarhum Istri
Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Tewas di Tual