MURIANETWORK.COM - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Profesor KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor, termasuk dari Amerika Serikat, adalah harga mati yang tidak dapat ditawar. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kabar adanya kesepakatan dagang yang diduga mengabaikan aturan tersebut. Prof Ni'am mengingatkan masyarakat untuk selektif dan menghindari produk yang status kehalalannya tidak jelas.
Landasan Hukum yang Tegas
Profesor Asrorun Ni'am Sholeh menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Aturan ini, menurutnya, merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi. Prinsip ini berlaku universal, terlepas dari negara asal produk atau mitra dagang.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.
Halal Bukan Harga yang Bisa Ditawar
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan dengan tegas bahwa konsumsi halal adalah kewajiban agama yang bersifat fundamental. Dalam pandangan fikih muamalah, kehalalan produk adalah syarat mutlak yang tidak bisa dikompromikan, sekalipun untuk iming-iming harga murah atau kemudahan lainnya.
"Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal, dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi," ujarnya.
Artikel Terkait
Bigmo Minta Maaf Langsung kepada Azizah Salsha, Akhiri Konflik Hukum
Surabaya Blokir Layanan Publik bagi Mantan Suami Lalai Bayar Nafkah
Prabowo Targetkan Antrean Haji Lebih Singkat, Siapkan Terminal Khusus di Arab Saudi
Polda Sumsel Kembalikan 497 Kendaraan Hasil Ungkap Kasus Curanmor