Dana sebesar Rp 28 miliar milik anggota Credit Union Paroki Aek Nabara di Rantauprapat akhirnya menemui titik terang. Putrama Wahju Setyawan, Direktur Utama BNI, memastikan pengembalian dana penuh itu akan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026. Pernyataan tegas ini disampaikannya di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa siang.
“Solusinya sudah kami dapatkan,” ujar Putrama.
“Kami akan segera duduk bersama dengan pihak Credit Union. Paling cepat besok, tanggal 22 April 2026, pengembalian dana bisa dilakukan. Full, sesuai jumlah yang mereka sampaikan.”
Di sisi lain, Putrama juga menyampaikan apresiasinya. Ia berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Prabowo Subianto terkait persoalan rumit yang menjerat nasabah dan institusi perbankan ini.
Lalu, bagaimana langkah BNI ke depannya? Menanggapi pertanyaan soal evaluasi, Putrama mengaku peristiwa ini jadi pelajaran berharga. Bukan cuma untuk bank, tapi juga untuk nasabah.
Ia menekankan, literasi keuangan harus lebih digencarkan. Prinsip know your employee di internal bank juga bakal diperkuat. Menurutnya, pencegahan penyimpangan bisa efektif kalau ada kesepahaman yang kuat antara bank dan nasabahnya.
“Kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara,” sambungnya.
“Ke depan, edukasi literasi keuangan untuk nasabah akan jadi prioritas.”
Proses pengembalian dana Rp 28 miliar itu sendiri dipastikan bakal lancar. Soal penanganan hukum, BNI memilih untuk serahkan sepenuhnya ke Polda Sumatera Utara. “Kami juga berterima kasih pada Kapolri yang memberi atensi langsung untuk penyelesaian kasus ini di Polda Sumut,” imbuh Putrama.
Kronologi: Kecurigaan yang Berujung Kejutan Pahit
Sebelum janji pengembalian ini, suasana di Paroki Aek Nabara sempat mencekam. Kasus dugaan penggelapan dana umat sebesar Rp 28 miliar itu bukan cuma soal uang. Dampak psikologisnya dalam, menusuk rasa percaya jemaat.
Semua berawal dari kecurigaan Suster Natalia Situmorang, bendahara CU. Ia yang memaparkan kronologi panjang hingga terbongkarnya investasi fiktif. Pelaku yang diduga adalah Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara.
Awal mula tanda tanya besar itu muncul di Desember 2025. Saat itu, koperasi mengajukan pencairan deposito investasi senilai Rp 10 miliar untuk kebutuhan gereja. Tapi, prosesnya molor. Tak kunjung cair hingga awal tahun 2026.
“Sampai Januari 2026 kami masih terus membicarakannya,” tutur Natalia.
“Andi selalu bilang, ‘siap suster, sedang diproses’.”
Puncaknya pada 23 Februari 2026. Saat proses pencairan coba dilakukan oleh pegawai lain bukan Andi yang biasa jadi penghubung segalanya jadi berantakan. Tak lama kemudian, konfirmasi pahit datang dari pihak bank.
Mereka menyatakan Andi Hakim Febriansyah sudah bukan pegawai BNI lagi. Produk deposito investasi yang ia tawarkan? Bukan produk resmi bank.
“Mereka bilang deposito investment itu bukan produk BNI,” kenang Natalia.
Ia mengaku terpukul berat, bahkan sempat hilang kesadaran mendengar kabar itu.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Kini Merenggang
Unhas Perkuat Pengawasan dengan Teknologi dan Aparat untuk UTBK 2026
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara
Investor Abu Dhabi Ports Group Tinjau Peluang Kerja Sama di Makassar New Port