Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun

- Selasa, 05 Mei 2026 | 01:30 WIB
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau membongkar praktik perjudian daring berskala besar di Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, aparat menangkap dua pelaku yang mengoperasikan ratusan ribu akun menggunakan sistem bot dan puluhan perangkat komputer.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada awal Maret 2026. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang tersangka berinisial TN di kawasan Nongsa, Sabtu (4/4/2026) siang. “Kami mengamankan TN di dalam rumah yang dijadikan pusat operasional judi online,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Senin (4/5/2026).

Di lokasi tersebut, polisi menemukan ruangan yang digunakan untuk menjalankan permainan judi daring, seperti Joker King dan Bearfish Casino. Sejumlah komputer terlihat aktif menjalankan sistem permainan secara otomatis. Petugas menyita 19 unit komputer, perangkat jaringan internet, serta beberapa perangkat lain yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun secara terintegrasi.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa TN mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Akun-akun tersebut dijalankan melalui sistem bot dan sebagian dikendalikan secara manual. Chip hasil permainan kemudian dipusatkan ke akun penampung untuk menaikkan peringkat dan menarik pembeli. Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan dengan pembayaran dompet digital.

“TN menjual chip melalui komunikasi WhatsApp. Harganya Rp5.000 per 1 miliar chip Bearfish Casino dan Rp15.000 per 1 miliar chip Joker King dengan pembayaran melalui dompet digital,” kata Kombes Nona.

Polisi menyebut aktivitas ini telah berlangsung sejak 2023 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dari rekening pelaku, ditemukan saldo sekitar Rp60 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan chip.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap pelaku lain berinisial RS di wilayah Bengkong pada Rabu (8/4/2026) malam. Menurutnya, RS mengaku menggunakan 13 akun Joker King dan membeli chip dari TN melalui WhatsApp, lalu sebagian kembali dijual. “RS tercatat telah membeli chip senilai Rp4.125.000 sejak 2025 dan sempat menjual kembali chip senilai Rp1.656.000,” ujarnya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 19 unit komputer, perangkat jaringan, lima telepon genggam, dokumen transaksi, serta data akun dan rekening. Keduanya dijerat pasal terkait perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik perjudian daring tersebut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar