Terungkap! PT GAG Nikel Diberi Izin Menambang di Raja Ampat hingga 2047, Sampai Hanya Tersisa Debu?

- Selasa, 10 Juni 2025 | 20:35 WIB
Terungkap! PT GAG Nikel Diberi Izin Menambang di Raja Ampat hingga 2047, Sampai Hanya Tersisa Debu?




MURIANETWORK.COM - Pemerintah pusat memberikan izin PT GAG Nikel untuk menambang di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sampai 2047. 


Hal tersebut diketahui dari presentasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat menggelar konferensi pers di Istana Kepresidenan, pada Selasa (10/6/2025).


"(Tanggal) 30 November 2017, tahap Operasi Produksi, izin diberikan hingga 30 November 2047," demikian yang tertulis di presentasi Bahlil, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.


Maka dengan demikian, izin PT GAG Nikel akan panjang umur sampai 30 tahun.  


Pasalnya, anak perusahaan PT ANTAM itu sudah melakukan eksplorasi sejak puluhan tahun silam. 


"PT GAG Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 sudah dilakukan eksplorasi," kata Bahlil.


Kini, PT GAG Nikel diketahui telah menambang bagian 13.136 hektare dari Pulau GAG, pulau kecil seluas 6.500 hektare.


Sebelumnya, alasan pemerintah tak mencabut izin tambang PT GAG di Raja Ampat karena itu merupakan bagian dari aset negara.


Selain itu, operasional pertambangan yang dilakukan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) itu, dinilai sudah sesuai prosedur.


Bahkan, operasi perusahaannya juga disebut telah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Menurut Bahlil, hasil evaluasi Kementerian ESDM terkait PT GAG Nikel sangat baik.


"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ungkap Bahlil, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).


"Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," kata Bahlil, 


Pemerintah Diminta Tetap Awasi Ketat


Meski izin tambang PT GAG tak dicabut, Anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtarudin, mengingatkan pemerintah agar tetap mengawasi ketat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh anak usaha PT Antam Tbk tersebut. 


"Kami mendukung pemerintah untuk terus mengawasi implementasi Amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang oleh PT GAG Nikel," ujar Mukhtarudin, Selasa (10/6/2025).


Mukhtarudin berharap, temuan pelanggaran dan dampak minor dari aktivitas pertambangan PT GAG Nikel menjadi catatan dan pertimbangan utama untuk memperketat pengawasan.


Meski demikian, Mukhtarudin tetap mengapresiasi keputusan pemerintah yang mencabut empat IUP Nikel di Raja Ampat, karena dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan penegakan hukum. 


"Menghentikan empat IUP adalah langkah tepat dan bernilai besar dalam menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat," kata Mukhtarudin. 


Sebelumnya, Bahlil juga sudah mengatakan pemerintah akan terus mengawasi operasional tambang PT GAG.


"Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya," kata Bahlil.


Kronologi Perizinan PT GAG sejak 1982


Bahlil juga menjelaskan mengenai kronologi perizinan PT GAG Nikel sejak 1982. 


Perusahaan ini disebutkan telah melakukan eksplorasi awal Pulau GAG sejak 1972.


"Kalau PT GAG Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 sudah dilakukan eksplorasi," kata Bahlil.


Kemudian, penandatanganan Kontrak Karya untuk eksplorasi PT GAG Nikel dilakukan pada 19 Februari 1998.


Setelah itu, tahap eksplorasi pun dimulai pada 1999 hingga 2002. 


Lalu, perpanjangan tahap eksplorasi dilakukan pada 2006 hingga 2008. 


Berikutnya, tahapan studi kelayakan dilakukan pada 2008 hingga 2013, dan pada 2015 hingga 2017 masuk tahapan kegiatan konstruksi.


Selanjutnya, tahap operasi produksi PT GAG Nikel terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian, setelah mengantongi AMDAL.


Dalam bahan paparan yang ditunjukkan Bahlil, tahap operasi produksi diberikan pada 30 November 2017 hingga 30 November 2047. Izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat.


Sebagai informasi, saat ini kegiatan operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat sedang dihentikan sementara.


Hal tersebut mengakibatkan harga saham di PT Antam Tbk makin anjlok.


Pada penutupan perdagangan sesi pertama, Selasa (10/6/2025), saham Antam yang memiliki kode ANTM berakhir merosot 5,22 persen atau 180 poin ke posisi Rp3.270 per saham.


Saham ANTM pada sesi pertama bergerak tidak pernah menyentuh zona hijau dengan kisaran Rp3.230 hingga Rp3.420 per saham.


Transaksi saham ANTM tercatat sebanyak 254,8 miliar saham dengan nilai Rp843,6 miliar.


Adapun, penutupan saham ANTM pada perdagangan sebelumnya, Kamis (5/6/2025) di level Rp3.450 per saham.


Sumber: Tribun

Komentar