Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan gelaran Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil lantaran bertepatan dengan perayaan Hari Raya Waisak 2570 yang jatuh pada hari yang sama.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ujang Hermawan. Menurut dia, peniadaan ini merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan CFD di ibu kota.
“Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan,” kata Ujang di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa dasar hukum dari kebijakan ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa HBKB dapat ditiadakan apabila pada waktu yang sama terdapat kegiatan atau peringatan hari besar tertentu.
Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas selama akhir pekan panjang libur Waisak. Keselamatan berkendara menjadi prioritas utama yang perlu dijaga oleh setiap pengguna jalan.
“Diimbau kepada TemanDishub untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Ujang menambahkan.
Artikel Terkait
DPR Soroti Dugaan Pemalsuan Riset WNI di Konferensi Internasional Denmark, Kemendiktisaintek Lakukan Pendalaman
Bobby/Melati Tumbang di Singapore Open 2026 Usai Dua Kesalahan Krusial di Momen Kritis
Fadli Zon: Iduladha Momen Perkuat Solidaritas Sosial dan Kepedulian Sesama
Pengamat: Pemadaman Listrik Sumatra Bukan Hanya Terjadi di Indonesia, Perlu Penguatan Sistem