Amien Rais: Korupsi di Era Jokowi Lepas Kendali, Kini Libatkan Lembaga Negara

- Jumat, 31 Juli 2026 | 13:50 WIB
Amien Rais: Korupsi di Era Jokowi Lepas Kendali, Kini Libatkan Lembaga Negara

Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai praktik korupsi mengalami perubahan pola dari masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga era Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Amien, selama satu dekade pemerintahan Jokowi, korupsi berkembang semakin luas dan sulit dikendalikan. "Tidak berlebihan bila saya katakan sepuluh tahun dia berkuasa, korupsi semakin membuncah lepas kendali di Indonesia," ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan, praktik korupsi pada periode tersebut terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan tanpa hambatan berarti. "Para penjabat yang ada di hulu maupun di hilir melakukan kejahatan korupsi tanpa ada gangguan yang berarti," katanya.

Kini, Amien menyebut ada pergeseran pola korupsi di bawah kepemimpinan Prabowo. Ia mengatakan pelaku korupsi besar bukan lagi perorangan, melainkan lembaga-lembaga resmi negara. "Nah di bawah Prabowo sekarang pemain-pemain korupsi besar, bukan lagi perorangan tetapi lembaga-lembaga resmi negara yang mengingkari fungsinya sebagai lembaga yang bekerja untuk mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara," katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan praktik korupsi telah berkembang menjadi kejahatan dengan skala yang jauh lebih besar. Amien mengaku prihatin dengan kondisi yang menurutnya mencerminkan semakin pudarnya rasa tanggung jawab sebagian elite. "Saya jadi bingung mencoba memahami tokoh-tokoh yang berlomba atau berkompetisi dalam perlombaan mengembangkan sikap edan-edanan tanpa rasa malu, tanpa ewuh-pokewuh," tandasnya.

Hingga saat ini, tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan lembaga negara secara umum sebagaimana disampaikan Amien. Pemerintah juga secara resmi menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags