Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menertibkan praktik rangkap jabatan wakil menteri yang juga duduk sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan di BUMN maupun swasta, namun memberi ruang penyesuaian secara bertahap hingga Agustus 2027.
Dalam putusannya, MK menyatakan larangan rangkap jabatan ini berlaku untuk posisi komisaris atau direksi di BUMN dan perusahaan swasta, pejabat negara lain, serta pimpinan organisasi yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD. Dasar pengujiannya adalah Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang BUMN untuk mengakomodasi putusan tersebut, termasuk mengatur masa transisi pencopotan jabatan rangkap. Pemerintah kini didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme teknis pemberhentian wakil menteri dari kursi komisaris BUMN.
Isu rangkap jabatan ini mendapat sorotan publik karena dinilai rawan konflik kepentingan. Praktik tersebut dikhawatirkan memicu bias pengawasan dan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, jabatan wakil menteri memerlukan konsentrasi penuh untuk mengurus kementerian, sementara posisi ganda juga dianggap tidak efisien karena menyerap dua sumber penghasilan dari negara.
Kementerian BUMN secara berkala diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti para wakil menteri dengan profesional independen sebelum masa transisi berakhir. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas operasional perusahaan negara selama proses pembenahan berlangsung.
Artikel Terkait
Bus Pariwisata Mogok di Depan Halte TransJakarta Cawang, Macet ke Semanggi
Arsitektur Gotong-Royong: Menghidupkan Kembali Semangat Warga di Tengah Krisis
Irak Tangkap Puluhan Pejabat dan Anggota Parlemen dalam Operasi Antikorupsi
Kekayaan Alam Melimpah, Tantangan Tata Kelola dan Integritas