Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Poppy Dewi Puspitawati, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, duduk sebagai saksi. Persidangan yang mengadili tiga terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan konsultan Ibrahim Arief alias Ibam kini mendengar pengakuannya.
Poppy mengungkapkan, dia sudah pernah mengingatkan soal pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) itu. Bahkan, dia sampai minta bukti tertulis, hitam di atas putih, terkait proses pengadaan tersebut. Pengingatan itu disampaikannya jauh sebelum kasus ini berujung di meja hijau.
Jaksa penuntut kemudian menyodorkan pertanyaan spesifik.
"Terkait dengan Terdakwa Pak Mul dan Bu Sri, ada pertemuan tanggal 6 Mei (2020) via zoom. Dalam rekaman itu, saudara mengingatkan kepada Bu Sri ataupun Pak Mul untuk hati-hati dengan penggunaan Chrome OS yang sudah diarahkan oleh Jurist Tan dan Pak Ibam saat zoom meeting. Benarkah?" tanya jaksa.
"Iya, benar," jawab Poppy singkat.
Namun begitu, ingatannya tak sepenuhnya utuh. Poppy mengaku sudah memberikan peringatan kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Sayangnya, dia tak lagi ingat detail bagaimana reaksi atau respons kedua terdakwa tersebut saat itu. Poppy hanya bisa menegaskan bahwa peringatan itu memang telah diberikan.
Kesaksian ini menjadi salah satu titik penting dalam persidangan yang menyoroti dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi untuk pendidikan tersebut.
Artikel Terkait
Pentagon Ungkap 13 Tewas dan 415 Terluka dalam Operasi Militer AS di Iran
DPR Sahkan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
KPK: Seperempat Kasus Korupsi Berasal dari Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
Unggahan Media Sosial Pelaku Buka Kemungkinan Motif Lain di Balik Pembunuhan Nus Kei