Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Poppy Dewi Puspitawati, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, duduk sebagai saksi. Persidangan yang mengadili tiga terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan konsultan Ibrahim Arief alias Ibam kini mendengar pengakuannya.
Poppy mengungkapkan, dia sudah pernah mengingatkan soal pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) itu. Bahkan, dia sampai minta bukti tertulis, hitam di atas putih, terkait proses pengadaan tersebut. Pengingatan itu disampaikannya jauh sebelum kasus ini berujung di meja hijau.
Jaksa penuntut kemudian menyodorkan pertanyaan spesifik.
Artikel Terkait
Netanyahu Klaim Khamenei Tewas dalam Serangan, Iran Bantah
BGN Tutup 47 Dapur Makanan Gratis Ramadan karena Tak Penuhi Standar Mutu
Iran Balas Serangan Israel dengan Luncurkan Rudal, Sirene Peringatan Berbunyi
Presiden Prabowo Sampaikan Harapan Damai dan Optimisme di Perayaan Imlek Nasional