Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Poppy Dewi Puspitawati, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, duduk sebagai saksi. Persidangan yang mengadili tiga terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan konsultan Ibrahim Arief alias Ibam kini mendengar pengakuannya.
Poppy mengungkapkan, dia sudah pernah mengingatkan soal pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) itu. Bahkan, dia sampai minta bukti tertulis, hitam di atas putih, terkait proses pengadaan tersebut. Pengingatan itu disampaikannya jauh sebelum kasus ini berujung di meja hijau.
Jaksa penuntut kemudian menyodorkan pertanyaan spesifik.
Artikel Terkait
Hakim Desak Penangkapan Buronan Kunci di Kasus Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun
ART Buru Dua Pria Pembunuh ART di Serang Usai Penusukan Maut
Kisah Pilu Investor Muda: Terpikat Gaya Hidup Mewah, Rugi Rp 3 Miliar di Akademi Kripto
PKS dan PDIP Berdebat, Tapi Sepakat Soal Satu Ancaman: Politik Uang