Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026) lalu, suasana terasa tegang. Poppy Dewi Puspitawati, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, duduk sebagai saksi. Persidangan yang mengadili tiga terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan konsultan Ibrahim Arief alias Ibam kini mendengar pengakuannya.
Poppy mengungkapkan, dia sudah pernah mengingatkan soal pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) itu. Bahkan, dia sampai minta bukti tertulis, hitam di atas putih, terkait proses pengadaan tersebut. Pengingatan itu disampaikannya jauh sebelum kasus ini berujung di meja hijau.
Jaksa penuntut kemudian menyodorkan pertanyaan spesifik.
Artikel Terkait
Iran Umumkan 108 Korban Jiwa Serangan di Sekolah Dasar, Tuding Israel dan AS
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Sebagian Jabodetabek Hari Ini
Pria di Tanjungpinang Diduga Bunuh dan Mutilasi Istrinya Sendiri
Liverpool Hancurkan West Ham 5-2, Kokoh di Posisi Kelima Klasemen