Tanggap Darurat Sumbar Diperpanjang 14 Hari, Korban Banjir Bandang Tembus 234 Jiwa

- Selasa, 09 Desember 2025 | 05:15 WIB
Tanggap Darurat Sumbar Diperpanjang 14 Hari, Korban Banjir Bandang Tembus 234 Jiwa

Status tanggap darurat untuk bencana banjir bandang di Sumatera Barat resmi diperpanjang. Tak tanggung-tanggung, perpanjangannya mencapai 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil usai pemerintah provinsi menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.

"Masih ada korban hilang yang belum ditemukan. Pendataan kerusakan dan kerugian pun masih terus berjalan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/12/2025).

"Karena itu, masa tanggap darurat kita perpanjang agar penanganan bisa lebih maksimal dan menyeluruh. (Perpanjangan) 14 hari, sampai 22 Desember mendatang."

Data terbaru yang dirilis benar-benar memilukan. Berdasarkan Dashboard Satu Data Bencana Sumbar per Senin sore, dampaknya meluas ke 16 kabupaten dan kota. Angkanya suram: 24.049 orang mengungsi, 113 luka-luka, 95 hilang, dan 234 meninggal dunia.

Namun begitu, ada secercah kabar baik di tengah situasi buruk ini. Mahyeldi menyebut tiga daerah Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Limapuluh Kota berhasil mencatatkan nol korban jiwa dan luka.

Sayangnya, kondisi di tempat lain jauh lebih kritis. Sorotan utama tertuju pada Kabupaten Agam, yang mencatat jumlah korban tertinggi. Bahkan, situasinya masih belum stabil. Menurut gubernur, sebagian warga yang sempat pulang ke rumahnya terpaksa mengungsi kembali. Penyebabnya? Hujan dengan intensitas sedang kembali mengguyur daerah itu.

"Korban terbanyak terdapat di Kabupaten Agam, dengan 151 orang meninggal dan 55 orang hilang," jelas Mahyeldi.

"Sejumlah warga di sana juga kembali mengungsi karena hujan intensitas sedang yang kembali turun."

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler