Roy Suryo Cs Nyaris Ditahan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Gufroni dari LBH Advokasi Publik PP Muhammadiyah, mengungkapkan bahwa kliennya hampir ditahan oleh Polda Metro Jaya. Insiden ini terjadi pada Kamis, 13 November 2025, saat proses pemeriksaan berlangsung.
Gufroni menjelaskan bahwa situasi sempat mencemaskan. "Roy Suryo, Rismon, dan Tifa akhirnya bisa pulang. Awalnya, usai sholat Ashar, ada persiapan serius untuk menahan ketiganya. Dokter sudah siap untuk pemeriksaan kesehatan pra-penahanan dan ruangan telah dikosongkan," ujarnya melalui akun media sosial.
Ia menambahkan bahwa akses pendampingan tim hukum sempat dibatasi, menandakan situasi yang genting. Kondisi ini memaksa pembatalan rencana talkshow televisi yang sedianya akan diisi oleh Roy Suryo cs.
Proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya berlangsung cukup lama, mencapai 9 jam. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.
Kasus yang menjerat Roy Suryo cs berkaitan dengan penetapan mereka sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus yang diduga terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Kebijakan penegak hukum ini tidak luput dari sorotan. Penetapan tersangka terhadap delapan orang ini menuai beragam tanggapan kritis dari publik, termasuk dari Anggota Komite Reformasi Polri.
Artikel Terkait
Bupati Bone Resmi Buka Rakor GTRA 2026, Dorong Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat
BMKG: Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini, Tak Ada Potensi Hujan Signifikan
Dua Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Sidoarjo, Berawal dari Mobil Diduga Dikemudikan Sopir Mengantuk
Federasi Iran Klaim Jatah Tiket Piala Dunia 2026 Dicabut Sepihak, Suporter Terancam Gagal Nonton