Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Organisasi keagamaan ini juga mendorong agar rancangan beleid tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penyusunan RUU itu dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup efektif untuk membendung fenomena LGBT. MUI, kata dia, tetap menyatakan sikap menolak perilaku LGBT maupun pihak yang mengampanyekannya.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil dalam keterangan resmi MUI, Senin (29/6/2026).
Menurut Cholil, telah terjadi perubahan dalam perilaku kelompok LGBT. Jika sebelumnya pelaku penyimpangan seksual cenderung menyembunyikan diri karena rasa malu, kini mereka lebih terbuka dengan menggelar berbagai kegiatan atau pesta sesama jenis. “Ini kan sudah salah kaprah,” ujar pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu.
Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa imbauan semata tidak lagi memadai sehingga diperlukan aturan hukum yang mengikat melalui perundang-undangan.
MUI menegaskan RUU tersebut tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual yang masih sebatas pemikiran. Fokus pengaturannya diarahkan pada tindakan atau perilaku penyimpangan serta aktivitas yang mengampanyekannya. “Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” kata Cholil.
Ia menjelaskan, MUI sejak lama telah memiliki landasan hukum keagamaan melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa itu, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).
Dalam draf RUU yang sedang disusun, bentuk sanksi yang dipertimbangkan meliputi hukuman pidana hingga ta'zir hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim untuk memberikan efek jera, termasuk bagi pelaku yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.
Cholil mengibaratkan keberadaan RUU tersebut seperti aturan pidana pada tindak korupsi, narkotika, maupun perzinaan. Menurutnya, meski hukum tidak dapat menghilangkan kejahatan sepenuhnya, keberadaan undang-undang penting untuk mencegah normalisasi terhadap perbuatan yang dianggap keliru. “Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” kata Cholil.
Artikel Terkait
Langkah Jokowi Bersama PSI Dinilai Tak Akan Berpengaruh Maksimal
Mahfud MD: Hukum Ortodoks adalah Kudeta terhadap Demokrasi
XPeng Luncurkan X9 Facelift dan G6 Performance, Bawa Baterai 110 kWh
DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha