Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa restitusi atau ganti rugi bagi korban kekerasan seksual masih jauh dari memadai. Menurutnya, besaran ganti rugi yang diajukan selama ini belum mampu memulihkan kondisi korban, baik secara fisik maupun psikis.
"Ini yang kami catat sesuatu yang mungkin perlu didiskusikan kaitan dengan restitusi ini. Karena kami Kejaksaan tentunya perhitungannya atau pengajuan pada pengadilan, pada hakim berdasarkan catatan-catatan dari teman-teman sekalian (LPSK)," kata Asep dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2026.
Asep mencontohkan kasus oknum guru agama Heri Setiawan yang melakukan rudapaksa terhadap para santrinya, hingga ada korban yang melahirkan anak dari terdakwa. Dalam kasus itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi sebesar Rp1,2 juta per korban. Menurut Asep, nominal itu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami.
"Saya bilang satu juta sekian itu cukup untuk makan bakso satu kali sudah habis. Padahal, yang bersangkutan tidak hanya kerugian bagi korban tapi juga anak korban, karena ada yang melahirkan," ujarnya.
Asep yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) menilai restitusi yang berjalan di lapangan belum berdampak signifikan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk lebih maksimal dalam mengajukan restitusi, termasuk melibatkan pihak ketiga. Saat masih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi, ia pernah meminta pemerintah provinsi dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut memikirkan kelangsungan hidup korban.
Di sisi lain, Asep mengungkapkan bahwa sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diundangkan empat tahun lalu, jumlah perkara kekerasan seksual yang ditangani kejaksaan terus meningkat. Pada 2025, nilai restitusi mencapai Rp7,57 miliar, naik dibandingkan periode 2001–2024. Namun, ia menilai angka itu belum maksimal.
Daerah dengan nilai restitusi tertinggi adalah Jawa Tengah, yakni Rp2,1 miliar dari 34 perkara TPKS. "Kalau Rp2,1 miliar dari 34 perkara, satu perkara nilainya masih kecil," kata Asep.
Meski demikian, ia mencatat ada praktik baik di Aceh Barat Daya. Di daerah itu, terpidana diwajibkan membayar restitusi setiap bulan hingga anak korban tamat SMA. "Jadi tidak hanya berhenti pada jumlah tertentu, pada batasan yang dibuat teman-teman LPSK, sekian rupiah, dan sebagainya, tapi kemudian sampai kebutuhan dia tamat SMA," ujar Asep. Ia berharap model tersebut dapat direplikasi oleh daerah lain.
Artikel Terkait
Kejagung Larang Restorative Justice untuk Kasus Kekerasan Seksual
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman di Kukar Buntut Kekerasan Seksual
Jumlah Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Bertambah Jadi Empat, Polisi Selidiki Modus Nikah Batin
Ibu di Cianjur Tega Biarkan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual karena Takut Diceraikan Suami