Kemenag Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman di Kukar Buntut Kekerasan Seksual

- Minggu, 28 Juni 2026 | 08:00 WIB
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman di Kukar Buntut Kekerasan Seksual

Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa belasan santriwati. Langkah ini diikuti dengan pemindahan para santri serta tenaga pendidik dan kependidikan ke lembaga lain demi menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengapresiasi respons cepat Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur dalam menangani kasus ini. "Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir secara nyata untuk melindungi anak, menegakkan akuntabilitas penyelenggaraan pesantren, sekaligus memastikan hak-hak para santri tetap terpenuhi," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/6/2026).

Sejumlah langkah telah disiapkan, antara lain memfasilitasi pemindahan santri ke lembaga pendidikan yang aman, memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan santri terdampak, serta memfasilitasi tenaga pendidik dan kependidikan agar proses transisi berlangsung secara humanis dan terukur. Proses ini dikawal langsung oleh Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag.

Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning yang juga Ketua Satgas, Yusi Damayanti, turun ke lapangan mengunjungi Ponpes Ibadurrahman di Tenggarong Seberang. "Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa hak belajar anak-anak kita tetap berjalan tanpa hambatan, begitu pula dengan nasib para guru dan tenaga kependidikan yang ada," kata Yusi.

Kemenag juga menyiapkan reformasi preventif melalui penguatan Satgas Pesantren Ramah Anak di tingkat satuan pendidikan, termasuk screening kelayakan dan keamanan pesantren serta pengawasan berkala lintas sektor untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan kembali mencuat setelah 11 mantan santriwati melaporkan pimpinan ponpes berinisial EE ke Mapolda Kalimantan Timur. Didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, para korban akhirnya berani membongkar aksi bejat terlapor yang diduga dilakukan saat mereka masih menempuh pendidikan.

Berdasarkan hasil asesmen TRC PPA Kaltim, tindakan asusila EE dinilai sangat keterlaluan dan masif. "Dugaan perbuatan terlapor tidak hanya berupa pelecehan seksual secara fisik atau verbal, namun beberapa di antaranya sudah mengarah pada dugaan persetubuhan terhadap sejumlah korban," ujar kuasa hukum korban dari TRC PPA Kaltim, Sudirman, Minggu (7/6/2026).

Fakta miris terungkap: para santriwati harus memendam trauma mendalam selama bertahun-tahun sebelum akhirnya bersuara di hadapan hukum. Selama di pesantren, mereka mendapat tekanan psikologis berat dan takut menolak keinginan EE karena status terlapor sebagai sosok sentral dengan otoritas tertinggi di lingkungan pondok.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags