Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyatakan kasus TPKS harus tetap dilanjutkan ke pengadilan demi menjamin keadilan bagi korban.
"TPKS merupakan salah satu perkara yang tidak boleh di-restorative justice. Kami melihat (pernikahan/perdamaian) itu adalah hak, bukan opsi," kata Asep di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Meskipun antara pelaku dan korban sudah tercapai kesepakatan damai atau saling memaafkan, hal tersebut tidak menggugurkan pidana. Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Jampidum telah menerbitkan surat edaran ke seluruh kejaksaan di daerah guna meminimalisir dan melarang penerapan RJ pada perkara TPKS.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan kasus TPKS di lapangan yang diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara menikahkan korban dan pelaku. Menurut Asep, cara tersebut keliru karena mengabaikan dampak trauma psikologis jangka panjang yang dialami korban.
Selain melarang mekanisme damai, Asep juga menginstruksikan jajarannya untuk memastikan hak restitusi atau ganti rugi terhadap korban dipenuhi secara maksimal di dalam tuntutan pidana. Sejak tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa diminta memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk mengoptimalkan perampasan aset milik tersangka. Hal ini penting agar saat hakim menjatuhkan putusan, jaksa memiliki legalitas kuat untuk menyita dan melelang aset terdakwa guna dibayarkan sebagai restitusi kepada korban.
Penegasan Kejagung ini sejalan dengan respons cepat pemerintah terhadap kasus-kasus kekerasan. Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi. Pigai mendesak agar kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR, 29, di Bandung, Jawa Barat, dengan tersangka Taufik Hidayat, diproses hukum secara penuh tanpa mekanisme restorative justice.
Menurut Pigai, penyiksaan fisik dan psikis yang dialami korban telah mencederai harkat dan martabat manusia serta menimbulkan trauma mendalam. Oleh karena itu, penegakan hukum yang mutlak tanpa jalur damai sangat diperlukan untuk memberikan rasa keadilan sekaligus efek jera.
Artikel Terkait
Kejagung Pelajari Rekomendasi Hakim untuk Terapkan TPPU pada Kasus Nadiem Makarim
Kejagung Pelajari Putusan Hakim soal Tuntutan Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem
Kejagung Minta Aparat Desa Bedakan Kesalahan Administratif dan Korupsi Dana Desa
Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Desa untuk Cegah Korupsi