Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Yuvita, Taufik Hidayat Pukul Korban dengan Golok dalam Keadaan Mabuk

- Kamis, 02 Juli 2026 | 16:50 WIB
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Yuvita, Taufik Hidayat Pukul Korban dengan Golok dalam Keadaan Mabuk

Direktorat Reserse PPO dan PPA Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) pada Kamis (2/7/2026). Proses yang berlangsung tertutup itu tetap membuka akses bagi awak media untuk merekam sejumlah adegan.

Salah satu adegan yang terekam memperlihatkan cekcok antara tersangka Taufik Hidayat dan korban di sebuah kosan. Taufik kesal karena Yuvita melemparnya dengan botol air mineral. Ia kemudian mengambil helm dan memukulkannya ke wajah korban, meninggalkan luka parah.

Adegan lain menunjukkan Taufik memukul Yuvita menggunakan golok ke bagian kepala. Aksi tersebut dilakukan dalam pengaruh minuman keras.

Afif, kakak korban, yang menyaksikan rekonstruksi menilai tindakan tersangka sangat biadab. Ia meluapkan kekesalannya dengan mempertanyakan makanan yang dikonsumsi Taufik hingga bisa bertindak demikian. "Bilang ke bapaknya, bapaknya ngasih makan apa sampai biadab begini (Taufik Hidayat)," ujarnya kepada wartawan.

Afif tidak banyak berkomentar lebih lanjut karena dikawal perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rekonstruksi telah selesai dan pihak kepolisian masih akan memberikan keterangan resmi.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan tindak pidana yang dilakukan Taufik tidak wajar dan sadis. Pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat. "Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal," ucapnya di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Taufik dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP (ancaman 5 tahun penjara), Pasal 451 tentang penyanderaan (ancaman 12 tahun), Pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan (ancaman 9 tahun), dan Pasal 126 ayat 2 tentang tindak pidana yang mengakibatkan luka berat (ancaman 9 tahun). Selain itu, tersangka diketahui merupakan residivis kasus kekerasan terhadap mantan istri yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags