Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan, resmi dijerat sebagai tersangka ketujuh.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersebut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7). Lalu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.
Menurut penyidik, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan. Perusahaan itu digunakan sebagai sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS and RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujar Syarief.
Lalu juga diduga berperan aktif dalam menentukan harga ompreng yang ditawarkan. Harga tersebut sudah mencakup fee atau komisi yang diperuntukkan baginya. Uang itu diduga menjadi syarat persetujuan pemasokan ke titik-titik SPPG.
“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian untuk Saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Sebelum Lalu, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Banding Vonis Nadiem Makarim, Nadiem Juga Ajukan Banding
Kejagung Banding Atas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Polri Hormati Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG oleh Kejagung
Kejagung Ungkap Peran Oknum TNI Aktif dalam Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN