Polri Hormati Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG oleh Kejagung

- Kamis, 02 Juli 2026 | 17:00 WIB
Polri Hormati Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG oleh Kejagung

Polri menyatakan mendukung dan menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung setelah menetapkan pejabat Badan Gizi Nasional berinisial LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sikap itu disampaikan menyusul sorotan publik karena LMI diketahui masih berstatus anggota Polri aktif.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya mendukung langkah penegakan hukum yang ditempuh Kejagung dalam perkara tersebut. Menurut dia, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati.

"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Johnny.

Pernyataan itu muncul setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan LMI sebagai tersangka baru pada Kamis, 2 Juli 2026. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut LMI saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, dan sebelumnya pernah menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Diduga Atur Penjualan Ompreng ke Mitra SPPG

Kejagung menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang kemudian dipakai untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Menurut penyidik, harga penjualan alat itu telah ditentukan dan di dalamnya diduga terdapat bagian keuntungan untuk LMI agar titik SPPG dapat disetujui.

Penetapan LMI menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG yang sebelumnya sudah menjerat sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional.

Dengan adanya dukungan resmi dari Polri, proses penanganan perkara kini dipastikan tetap berjalan di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags