Pemerintah menempatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai salah satu sumber modal awal pendirian Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Ketentuan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang tengah dibahas bersama akademisi di Komisi XI DPR RI, Senin (7/6/2026).
Dalam Pasal 5 draf RUU PFII, modal awal LP PFII dapat berupa dana tunai, Barang Milik Negara (BMN), barang milik BUMN, atau aset lain yang sah secara hukum. Pasal 5 ayat (2) kemudian mempertegas asal usul pendanaan tersebut. "Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi kutipan pasal tersebut.
Regulasi itu juga menetapkan tenggat waktu ketat bagi operasional internal. Paling lambat 30 hari kalender setelah modal awal diterima, Kepala LP PFII wajib menyodorkan rencana kerja dan anggaran penggunaan dana kepada otoritas terkait.
Selain mengatur soal modal, RUU PFII menjadi payung hukum utama penetapan batas wilayah operasional. Pasal 2 menyebut pemerintah memegang kendali penuh mendirikan PFII dan membuka peluang pembentukan lebih dari satu area finansial khusus di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan koordinat zona eksklusif akan disahkan melalui Peraturan Pemerintah.
Melalui proyek ini, pemerintah menargetkan peningkatan daya saing ekonomi makro Indonesia di panggung keuangan internasional. PFII diharapkan mempercepat inovasi dan pendalaman sektor keuangan, menarik arus modal asing, serta mempermudah penyaluran pembiayaan ke sektor riil, proyek strategis nasional, program hijau, pembiayaan perubahan iklim, hingga proyek infrastruktur massal demi mengoptimalkan kontribusi sektor keuangan terhadap PDB nasional.
Untuk urusan tata kelola, pengawasan dan operasional PFII akan dimandatkan kepada Dewan PFII, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 RUU tersebut. Komposisi Dewan PFII mencakup seorang Ketua yang dijabat Gubernur, Kepala LP PFII, Kepala LPJK PFII, dan paling banyak empat anggota dari unsur independen yang direkrut secara profesional. Posisi Ketua dan anggota independen diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Dewan PFII disokong sekretariat khusus dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Artikel Terkait
Ekonom Soroti Kesiapan Indonesia Menuju Pusat Finansial Internasional
Danantara Buka Suara soal Mundurnya Daud Joseph dari Dirut Pos Indonesia
Menkeu Purbaya Beberkan Alasan di Balik RUU Pusat Finansial Internasional
Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Pusat Keuangan Internasional