Warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM A atau C hari ini bisa mendatangi dua titik layanan SIM keliling yang beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Polrestabes Bandung mengerahkan dua mobil SIM keliling yang berlokasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, dan GPP Summarecon, Ruko Beryl Summarecon.
Pelayanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurus penerbitan baru di Satpas atau Polres terdekat. Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Berkas yang wajib dibawa antara lain SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian dan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian. Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter, tetap berhak memperpanjang SIM A atau C.
Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin hingga Sabtu pada jam yang sama. Polrestabes Bandung mengimbau warga untuk mengurus perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis. Pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.
Artikel Terkait
Remaja Luka Bacok dalam Keributan di Taman Maluku Bandung, Polisi Selidiki
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Curhat Tak Pernah Dilibatkan dalam Urusan Pemerintahan
Mahasiswi Telkom yang Hilang Sepekan Ditemukan dalam Kondisi Sehat
Piala Presiden 2026 Digelar 25 Juli, Tiga Klub Asia Tenggara Ikut Meramaikan