Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, BNPB Gunakan Metode Injeksi dan Water Bombing

- Rabu, 08 Juli 2026 | 08:40 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, BNPB Gunakan Metode Injeksi dan Water Bombing

Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Tangerang, Banten, masih belum sepenuhnya padam meski telah berlangsung lebih dari sepekan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan sejumlah metode untuk memadamkan api yang membara di tumpukan sampah.

Direktur Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat BNPB, Brigjen TNI Djohan Darmawan, mengatakan kebakaran di TPA membutuhkan penanganan khusus karena karakteristik lahan yang menyerupai gambut. "Api tidak hanya di permukaan, tetapi membara di dalam tumpukan sampah. Upaya pemadaman dilakukan dengan berbagai metode," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Satgas darat BNPB melakukan penyemprotan di permukaan dan injeksi untuk menjangkau api di bawah tumpukan. Sementara itu, satgas udara melakukan water bombing dari atas. Ketersediaan danau atau embung di dekat lokasi memudahkan helikopter mengisi air untuk operasi tersebut.

Sejak Senin (6/7), satgas darat mengoptimalkan pemadaman hingga pukul 22.00 WIB. Pembasahan lahan dilakukan dengan harapan api di dalam tumpukan segera padam. "Tim Damkar dan Manggala Agni melakukan sistem injeksi dengan mesin untuk memasukkan air ke dalam tumpukan sampah. Metode ini sifatnya pembasahan lahan agar api dalam tumpukan segera padam," kata Djohan.

Ia mengingatkan bahwa kebakaran TPA Jatiwaringin harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau 2026. BNPB juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah rumah tangga di sekitar permukiman.

Progres pemadaman tercatat mencapai 45% dari total lahan terbakar seluas 14 hektare. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyebutkan data tersebut merupakan kondisi pada hari ketujuh kebakaran, Senin (6/7). Asap dan api masih terlihat di lokasi kejadian.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags