Investigasi Majalah Tempo pada Juli 2026 mengungkap modus korupsi baru dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa kemunculan puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif di berbagai daerah. Dapur-dapur hantu ini sengaja didirikan tanpa aktivitas riil demi merampok anggaran negara berupa dana insentif operasional tetap sebesar Rp6 juta per hari per titik pelayanan.
Salah satu sampel yang ditemukan berada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Bangunan tersebut terkunci rapat, tidak ada aktivitas pegawai, dan halamannya sudah dipenuhi rumput liar. Modus ini memanfaatkan celah regulasi lama: di era mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, aturan menetapkan setiap SPPG mendapat insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari kerja guna menutup biaya operasional mandiri. Kebijakan awal yang longgar membuat dana insentif ini tetap dibayarkan penuh meskipun sekolah libur atau dapur sedang ditutup sementara. Hal inilah yang dieksploitasi oleh para pelaku dengan mendaftarkan titik dapur kosong.
Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi masif di internal BGN yang kini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung. Hingga awal Juli 2026, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN), dan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN), yang ikut bermain dalam pengaturan proyek wadah makanan (ompreng). Para elite ini diduga melakukan pengkondisian titik-titik SPPG, menerima suap dari calon mitra, hingga mengalirkan dana insentif ke yayasan-yayasan ilegal yang terafiliasi dengan mereka.
Artikel Terkait
Pangdam IV/Diponegoro Bantah Jual Aset Negara dalam Sidang Lanjutan
Bupati Cilacap Didakwa Peras Kepala OPD untuk THR Rp 568 Juta
Bupati Cilacap Nonaktif Didakwa Peras Kepala OPD Rp 568 Juta untuk THR
Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun per Tahun dalam Program Makan Bergizi Gratis