Biaya Haji 2027 Berpeluang Turun Imbas Harga Minyak Dunia Melemah

- Rabu, 08 Juli 2026 | 08:20 WIB
Biaya Haji 2027 Berpeluang Turun Imbas Harga Minyak Dunia Melemah

Pemerintah membuka peluang penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 setelah harga minyak mentah dunia terkoreksi signifikan. Pelemahan ini dipicu meredanya konflik geopolitik di Timur Tengah yang sebelumnya mendorong harga minyak menembus USD100 per barel.

Saat ini, harga minyak mentah berada di level USD70 per barel, jauh dari puncak saat perang Iran dan AS-Israel memanas. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan usulan BPIH jika harga minyak terus turun.

"Tentu kalau nanti pada saatnya tiba-tiba minyak turun tentu ada penyesuaian kembali. Seperti kemarin tiba-tiba naik ada penyesuaian itu," ujar Gus Irfan, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebelumnya mengusulkan BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka ini naik Rp19.930.086 dari BPIH 2026. Gus Irfan menjelaskan, kenaikan itu dipengaruhi tiga faktor utama: nilai tukar rupiah, harga avtur yang belum pulih, dan peningkatan layanan dari Pemerintah Arab Saudi.

"Pertama oleh nilai rupiah, kedua harga avtur yang sampai sekarang masih belum kembali seperti sebelumnya, yang ketiga dengan peningkatan layanan oleh Pemerintah Saudi sehingga biayanya pun akan meningkat juga. Itu tiga hal itu," ucap Gus Irfan.

Meski demikian, pemerintah berprinsip tidak ingin memberatkan calon jemaah. Gus Irfan mengusulkan proporsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayar jemaah lebih kecil dibanding nilai manfaat keuangan haji yang dikelola BPKH. Skema yang diusulkan meniru tahun 2022, di mana 60 persen dibiayai nilai manfaat dan 40 persen dari BIPIH jemaah.

"Skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jamaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022 di mana 60 persen dibiayai oleh nilai manfaat, 40 persen dibiayai oleh BIPIH yang dibayarkan oleh jamaah haji sehingga dengan demikian tidak ada kenaikan dengan tahun lalu yang harus dibayarkan oleh jemaah haji," pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags