Pemerintah memastikan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 tidak akan dibebankan kepada jemaah. Meski total BPIH diusulkan naik sekitar Rp 19 juta menjadi Rp 107 juta, porsi yang harus dibayar jemaah (Bipih) direncanakan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf atau Gus Irfan usai rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7). Ia menegaskan pemerintah berupaya agar kenaikan biaya tidak dirasakan langsung oleh jemaah.
“Kami mengusulkan skema pembagian seperti tahun 2022 pascapandemi, di mana 60% dibiayai oleh nilai manfaat BPKH dan 40% dibayar jemaah. Dengan begitu, tidak ada kenaikan bagi jemaah dibanding tahun lalu,” ungkap Gus Irfan.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR dan akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII. Gus Irfan menjelaskan, kenaikan sekitar Rp 19 juta itu disebabkan tiga faktor utama: pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga avtur yang belum kembali ke level sebelum kenaikan, serta peningkatan kualitas layanan dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kenaikan terpengaruh oleh tiga hal. Pertama nilai rupiah, kedua harga avtur, ketiga peningkatan layanan Saudi sehingga biayanya meningkat,” katanya.
Ia juga meluruskan perbedaan antara BPIH dan Bipih. Angka Rp 107 juta adalah total biaya penyelenggaraan, bukan yang dibayar langsung jemaah. “Bipih itu yang dibayar jemaah. BPIH itu total yang harus dikeluarkan,” tuturnya.
Meski demikian, Gus Irfan membuka kemungkinan penyesuaian jika menjelang penyelenggaraan terjadi perubahan signifikan pada harga minyak dunia. “Tentu kalau nanti tiba-tiba minyak turun ada penyesuaian kembali,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kemenhaj Usul Kenaikan Biaya Haji Rp 19 Juta, Jemaah Tak Perlu Bayar Lebih
Menhaj Usul BPIH 2027 Naik Rp 19 Juta, Skema Baru Jaga Bipih Tetap Terjangkau
Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik Rp19,9 Juta Jadi Rp107,3 Juta
Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp 19 Juta, Skema Subsidi 60 Persen Disiapkan