Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dikorupsi atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Di tengah dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Negara mengingatkan agar kebutuhan pangan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, tidak dijadikan ladang memperkaya oknum tertentu.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri pertemuan ribuan penggerak Program MBG di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam sambutannya, Presiden menekankan bahwa urusan pangan merupakan persoalan mendasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Masalah makan ini masalah sakral. Makan bagi orang susah tidak boleh jadi sarana memperkaya oknum-oknum. Makan paling gampang dikorupsi,” kata Prabowo dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis, 4 Juni 2026.
Prabowo mengaku keputusan mengganti para pejabat yang sebelumnya dipercaya menjalankan program tersebut bukanlah hal yang mudah. Namun, langkah itu harus diambil setelah dirinya menerima laporan mengenai sejumlah kejanggalan dan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program.
“Mengganti mereka itu tidak ringan bagi saya. Jadi memang sudah beberapa saat saya mendapat laporan, ada kekurangan-kekurangan, ada kejanggalan-kejanggalan, ada indikasi-indikasi penyelewengan-penyelewengan,” ujarnya.
Menurut Presiden, MBG merupakan salah satu program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Penyidik menemukan indikasi pengadaan sejumlah barang yang diduga tidak sesuai ketentuan serta berpotensi mengandung unsur penggelembungan harga atau markup.
Temuan awal tersebut mencakup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci yang kini menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka. Dadan ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025 2026.
Penetapan tersangka Dadan bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP). Ketiganya dijerat dugaan tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Masyarakat Iran Hidup Tenang di Tengah Tekanan Global, Modernitas Berpadu dengan Tradisi
30 Imigran Ilegal Ditemukan Bersembunyi di Truk Tangki di Bitlis, Turki, Satu Tersangka Penyelundup Ditangkap
Dolar Tembus Rp 18.000, Pemerintah Klaim Fundamental Ekonomi Masih Kuat
Indonesia Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Turnamen Sepak Bola U-12, Pemenang Melaju ke Jepang