Bareskrim Periksa Selebgram APG soal Penyalahgunaan Gas Tertawa, Polri Usul N₂O Masuk UU Narkotika

- Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15 WIB
Bareskrim Periksa Selebgram APG soal Penyalahgunaan Gas Tertawa, Polri Usul N₂O Masuk UU Narkotika

Bareskrim Polri memeriksa seorang selebgram asal Makassar berinisial APG terkait penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N₂O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa dalam produk Whip Pink, setelah video dirinya menghirup zat tersebut bersama selebgram lain berinisial ZNM viral di media sosial.

Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengungkapkan bahwa APG telah mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah membeli dan menggunakan produk tersebut sebanyak belasan kali.

“Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” kata Fajri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Fajri, APG mulai menggunakan zat tersebut sejak September 2025 dan baru berhenti pada Januari 2026. Motif di balik tindakan itu, lanjutnya, sekadar mencari sensasi dan ketenangan sesaat.

“Untuk mencari sensasi ya. Dugaannya untuk mencari sensasi, sensasi fly dan ini apa namanya, sensasi dia ada efek-efek tertentu yang digunakan untuk merasakan ketenangan dan sensasi kebahagiaan,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa efek dari menghisap gas tersebut berlangsung singkat, namun berbahaya. Hal inilah yang mendorong pengguna untuk mengonsumsinya secara berulang.

“Nge-fly (efeknya) dan dia hanya berdurasi beberapa saat saja. Artinya kalau bisa kita sampaikan mungkin dugaannya sekitar 15 sampai 20 menit,” ujarnya.

“Sehingga begitu merasakan sensasi, karena dia naiknya cepat turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah yang berbahaya,” pungkas Fajri.

Sementara itu, Polri telah mengusulkan agar gas dinitrogen oksida dalam tabung Whip Pink dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Langkah ini dinilai mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan zat tersebut dan sulitnya penindakan hukum akibat celah regulasi yang ada.

Usulan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, dalam diskusi bertajuk “Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink)” di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Zulkarnain menjelaskan bahwa saat ini penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa dalam tabung Whip Pink belum bisa dilakukan karena belum ada payung hukum yang kuat. Secara medis, gas N₂O memang diakui sebagai obat anestesi jika dicampur oksigen. Namun, produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N₂O murni dan berlabel tidak untuk kesehatan.

“Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label ‘bukan untuk kesehatan’. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B),” ujar Zulkarnain.

Karena itu, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Dalam jangka pendek, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N₂O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar farmakope di negara lain seperti Amerika Serikat.

“Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan,” ujarnya.

Rekomendasi lainnya adalah memasukkan zat N₂O ke dalam lampiran UU Narkotika. Menurut dia, kebijakan ini dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran N₂O.

“Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama,” kata Zulkarnain.

“Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N₂O walaupun ada di bidangnya, pasti diawasi, bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang yang lain, tetapi diawasi,” pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar