BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp10,49 Miliar dalam Proyek Bandara VVIP IKN

- Kamis, 04 Juni 2026 | 22:00 WIB
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp10,49 Miliar dalam Proyek Bandara VVIP IKN

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai angka Rp10,49 miliar. Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, di mana auditor negara mendeteksi sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di fasilitas sisi darat bandar udara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan ketidaksesuaian perhitungan volume pada 332 item pekerjaan pembangunan fasilitas sisi darat. Ketidakakuratan ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5,49 miliar. Lebih lanjut, pemeriksaan juga mengungkap bahwa pekerjaan di bidang mekanikal, elektrikal, plumbing, dan arsitektur tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,18 miliar.

Sementara itu, BPK juga mencatat adanya realisasi pembayaran atas penambahan volume pada 103 item pekerjaan. Pembayaran tersebut dilakukan dengan harga satuan yang timpang dan tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian tambahan sebesar Rp2,82 miliar. Akumulasi dari seluruh permasalahan tersebut, yang terjadi di lingkungan Kementerian Perhubungan, menyebabkan negara harus membayar lebih sebesar Rp10,49 miliar.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima 25 rekomendasi dari BPK terkait proyek bandara VVIP IKN. Ia memastikan bahwa seluruh rekomendasi tersebut saat ini telah selesai diproses.

“Pemeriksaan atas pembangunan fasilitas sisi darat Bandara VVIP IKN tahun anggaran 2023 dan 2024, menghasilkan 11 temuan dan 25 rekomendasi, telah seluruh di proses,” kata Menhub dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Menhub menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah percepatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Langkah-langkah tersebut meliputi penerbitan surat pemberitahuan kepada unit kerja terkait hingga pemantauan langsung ke lokasi proyek sesuai dengan arahan rekomendasi. Di sisi lain, koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan seluruh unit kerja eselon I, para pemangku kepentingan, serta instansi terkait untuk memastikan proses tindak lanjut berjalan optimal. Kementerian Perhubungan juga telah memutakhirkan status tindak lanjut tersebut kepada BPK RI.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags