Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Hoax, Raup Rp 220 Juta

- Selasa, 28 Juli 2026 | 09:30 WIB
Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Hoax, Raup Rp 220 Juta

Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong atau hoax. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang telah berlangsung sejak 2024 ini. Dari aksinya, sindikat tersebut meraup keuntungan hingga Rp 220 juta.

Pengungkapan kasus ini diumumkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026) malam. Berawal dari laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Kombes Iman.

Delapan tersangka masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek. Sindikat ini juga memiliki struktur yang jelas: perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, booster untuk mengangkat konten, dan penyebar konten secara masif (blasting).

Polisi telah menangkap enam tersangka dan menetapkan dua lainnya sebagai tersangka tanpa penahanan. "(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," jelas Iman.

Iman memerinci peran keenam tersangka yang ditahan. AD berperan mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing, BC mengirim narasi konten, AY sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial yang digunakan untuk melawan hukum, YAP sebagai editor konten, YNI sebagai jasa mengakselerasi komentar, dan MMA sebagai editor. "Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Dua tersangka lainnya, G dan S, tidak ditahan. G berperan menawarkan proyek dari kegiatan melawan hukum melalui media sosial, sementara S berperan sebagai desain grafis.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags