Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (3/6) di Gedung MK, Jakarta, dan dihadiri langsung oleh pemohon.
Dalam persidangan, Dharma menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dinilainya berpotensi mengancam kedaulatan bangsa. Salah satu pokok perhatiannya adalah sikap pemerintah yang hingga kini belum menyatakan penolakan resmi terhadap amandemen International Health Regulations (IHR) yang digagas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurutnya, ketiadaan sikap tegas tersebut dapat membuka celah bagi intervensi kebijakan kesehatan global terhadap sistem kesehatan nasional.
"Saya hadir untuk mengingatkan Yang Mulia bahwa ada hal yang perlu dicermati secara serius karena berpotensi mengancam kedaulatan bangsa," ujar Dharma di hadapan majelis hakim konstitusi.
Ia mengibaratkan amandemen IHR sebagai ancaman yang sewaktu-waktu dapat digunakan melalui kebijakan kesehatan global. Dharma menilai keberadaan UU Kesehatan justru memperbesar ruang bagi pengaruh asing tersebut. Ia kemudian menyoroti secara spesifik Pasal 446 UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penanggulangan wabah atau kejadian luar biasa.
Menurut Dharma, ketentuan itu berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila diterapkan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi berdasarkan keyakinan tertentu. "Kami khawatir kebebasan menjalankan keyakinan dapat terganggu apabila terdapat pemaksaan yang disertai ancaman sanksi," tuturnya.
Ia juga menghubungkan kekhawatiran tersebut dengan tiga hal sekaligus: amandemen IHR, keberadaan UU Kesehatan, dan kemungkinan penetapan status pandemi atau kejadian luar biasa di masa depan. Dharma menekankan bahwa masing-masing hal mungkin tidak tampak bermasalah jika berdiri sendiri. Namun, jika ketiganya saling berkaitan, ia melihat adanya potensi risiko terhadap kedaulatan negara.
"Di sinilah letak kekhawatiran kami. Ada hal yang menurut kami perlu dicermati secara mendalam," katanya.
Dalam kesempatan itu, Dharma meminta MK mengambil peran strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa melalui putusan yang akan dijatuhkan. Ia menegaskan bahwa permohonan yang diajukan juga bertujuan memastikan masyarakat tetap dapat menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing. "Bantulah kami agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik sesuai iman dan kepercayaan yang kami anut," ucapnya.
Di sisi lain, Dharma juga menyinggung pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, keadilan tidak hanya ditentukan oleh bunyi aturan hukum, tetapi juga kebijaksanaan hakim dalam menerapkannya. "Saya percaya keadilan tidak hanya perlu ditegakkan, tetapi juga harus dipercaya oleh masyarakat," kata Dharma.
Ia berharap para hakim konstitusi dapat mempertimbangkan perkara tersebut secara cermat, karena dinilai menyangkut arah dan masa depan bangsa. "Uji materi ini bukan sekadar perkara biasa. Ini menyangkut arah kedaulatan bangsa ke depan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Trump Akui Maki Netanyahu dalam Panggilan Telefon, Retakan Hubungan AS-Israel Mulai Terlihat
Peneliti UGM: Gas Hidrogen dari Limbah Pemotongan Ayam Diduga Picu Api Misterius di Sleman
Mobil Pengangkut Makan Bergizi Gratis Terjun ke Rumah Warga di Pati, Sandal Sopir Tersangkut Pedal Gas
Banggar DRI: Sejak Awal Kami Peringatkan BGN soal Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis