Jakarta Bayar pajak kendaraan? Dulu memang ribet, antre panjang di loket Samsat jadi pemandangan biasa. Tapi sekarang, urusan satu ini bisa diselesaikan sambil santai di rumah. Ya, sambil rebahan pun bisa. Memang sih, membayar pajak kendaraan itu kewajiban mutlak bagi setiap pemilik mobil atau motor, termasuk di Jakarta.
Nah, buat kamu yang punya plat B, pengecekan dan pembayaran pajaknya sekarang jauh lebih gampang. Ada beberapa cara yang bisa dicoba, dan semuanya serba online. Berikut opsi-opsinya.
Pertama, Lewat Website Resmi
Opsi paling umum adalah melalui website resmi Samsat DKI Jakarta. Pemerintah provinsi memang gencar mengembangkan layanan digital, dan website ini salah satu hasilnya. Di sini, kamu bisa langsung tahu berapa pajak yang harus dibayar untuk kendaraanmu.
Caranya gampang:
- Buka browser, lalu akses situs samsat-pkb2.jakarta.go.id. Pastikan koneksi internetmu lancar.
- Isi kolom yang diminta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor polisi kendaraan.
- Klik 'Proses', lalu tunggu sebentar. Detail besaran pajak akan muncul di layar.
Kalau Akses Internet Terbatas, Coba Pakai SMS
Di sisi lain, tidak semua orang punya akses internet stabil atau perangkat yang mendukung. Tenang saja. Pengecekan juga bisa dilakukan via SMS biasa, dan bisa dari operator seluler mana pun.
Caranya, ketik: INFO RANMOR [nomor polisi]. Contoh: INFO RANMOR B1234CD. Lalu kirim ke 8893.
Beberapa saat kemudian, kamu akan dapat balasan berisi info kendaraan: merek, tipe, warna, sampai masa berlaku STNK dan kapan jatuh tempo perpanjangannya.
Artikel Terkait
Ibu Klaim Anaknya Tak Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Hadapan Komisi III DPR
Korlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni untuk Operasi Ketupat 2026
BKPM Pacu Investasi dengan Percepatan Perizinan, Target Rp13.000 Triliun dalam 5 Tahun
Inspirasi Rundown Buka Bersama untuk Kantor dan Sekolah di Bulan Ramadan